Madinapos.com – Medan.
Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024 mulai dibuka sejak, Rabu (4/7/201) sampai dengan 17 Juli 2018, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.
Menurut Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018, mengenai pengajuan calon oleh partai politik di tiap tingkatan, untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Untuk KPU Sumut tentunya yang kami terima adalah calon DPRD Sumut, kita sudah.menyampaikan hal itu kepada partai politik dan kita berharap partai politik memahami ketentuan-ketentuan yang ada,” ujar Benget.
Terutama kata Benget, keterwakilan perempuan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mengharuskan keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil) dengan posisi diantara 3 caleg harus ada satu perempuan.
“Para partai politik peserta pemilu harus meng-input dan meng-unduh semua dokumen pencalonan di SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dan dokumen-dokumen syarat calon itu untuk memastikan daftar calon. Calon hanya mendaftar di satu dapil dan lembaga perwakilan,” ujar Benget.
Dengan SILON ini lanjut Benget, diharapkan bisa membantu dengan mudah para calon untuk melengkapi dokumen para calon termasuk dengan fakta integritas para calon.
“Dalam fakta integritas tersebut ada konsekuensinya, jika memang melanggar pasti akan di-TMS-kan,” pungkasnya.
Benget juga menyinggung terkait pengajuan bakal calon bahwa setiap partai politik (Parpol) melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART dan/atau peaturan internal masing-masing parpol.
Adapun, tambahnya, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud, agar parpol tidak menyertakan mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. (SB/alqaf )