Madinapos.com – Madina.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan dan keberadaan pelaku sebagai pengedar Narkoba, sekira 12.30 Wib Kamis (21/6), Satres Narkoba Polres Madina segera mendatangi TKP, 30 menit kemudian (13.00 wib) petugas Kepolisian berhasil menangkap MIP alias Iq (43) dirumahnya Desa Banjar Sawo Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara. Pelaku selama ini telah di tetapkan sebagai Target Operasi (TO) dalam kasus Narkoba di Mandailing Natal.
AKP. Muhammad Rusli, SH, Kasat Narkoba Polres Madina berdasarkan No Laporan Polisi : LP/ 52 /VI /2018/SU/RES MDN tanggal 21 Juni 2018 mengatakan bahwa Kepolisian berhasil mengungkapkan kasus Narkoba ini mengakui setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sebelumnya.
” Informasi dari masyarakat, adanya pelaku pengedar Narkoba Gol I jenis Ganja dan diketahui pelaku tersebut merupakan T.O dari Satres Narkoba Polres Madina”, ungkapnya.
Kasat Res Narkoba juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengeledahan, didalam rumahnya ditemukan 1 (satu) lembar sobekan kertas coklat terdapat Narkotika GolI jenis Ganja sebanyak berat bruto 1,13 (satu koma tiga belas) gram, 1 (satu) buah tampah yang di atasnya terdapat ganja dengan berat bruto 300 (tiga ratus) gram, 1(satu) buah tas sandang yang di dalamnya terdapat amplob putih berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat bersih 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) buah tas ransel bermotif warna warni berisikan plastik asoy warna hijau terdapat narkoba gol I jenis ganja dengan berat bruto 440 (empat ratus empat puluh ) gram, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) pak kertas tiktak tereadore.
“dan semua itu telah dijadikan barang bukti, selanjutnya Tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Satres Narkoba Polres Madina guna di lakukan penyidikan lanjutan”, ungkap Kasat.(Syahren).