Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Muspika Batahan Adakan Sosialisasi Dan Koordinasi Tiga Pilar Plus


					Muspika Batahan Adakan Sosialisasi Dan Koordinasi Tiga Pilar Plus Perbesar

Madinapos.com – Batahan

Tiga Pilar yang dimaksudkan adalah Pemerintah, Polri dan TNI sedangkan Plus maksudnya adalah Para Orang Tua atau yang di Tuakan oleh Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Agama, Adat serta Tokoh Pemuda.

Hal tersebut disampaikan oleh Camat Kecamatan Batahan Irsal Pariadi S.STP di acara sosialisasi dan koordinasi Tiga Pilar Plus yang diadakan  Muspika Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Rabu (23/5/2018) sore di Aula Kantor Camat Batahan.

Hadir dalam acara Sosialisasi dan Koordinasi Tiga Pilar Plus dan sekaligus sebagai pemateri diantaranya Bapak Camat Kecamatan Batahan, Danramil 20 Batahan, Kapolsek Batahan serta Ketua MUI Kecamatan Batahan, sementara peserta terdiri dari Kepala Desa / Lurah Se-Kecamatan Batahan serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta tokoh Pemuda.

Camat menguraikan, bahwa keterlibatan Para Orang Tua serta tokoh tokoh inilah yang akan membantu Tiga Pilar dalam mewujudkan Kamtibmas ditengah- tengan masyarakat khususnya di Kecamatan Batahan,” segera mengaktifkan Tiga Pilar Plus ini, sehingga harapan kami para orang tua dan tokoh dapat membantu untuk mengawasi, membina dan menyelesaikan konflik ditengah masyarakat dan jangan terburu-buru membawa permasalahan keranah hukum”, jelasnya.

Ada beberapa poin penting disimpulkan oleh Camat Batahan dalam acara Sosialisasi dan Koordinasi Tiga Pilar Plus ini diantaranya; Pertama Dihimbau kepada Kepala Desa / Lurah Se-Kecamatan Batahan agar mengaktifkan Tiga Pilar Plus ini dalan waktu dekat ini. Kedua agar Kepala Desa / Lurah Se- Kecamatan Batahan melakukan pendataan warga baik yang datang ataupun bepergian serta mengetahui setiap keperluan. Ketiga Pemerintahan Kecamatan Batahan sangat menyayangkan kejadian menjelang puasa atas terjadinya teror bom,” Kami yakini tidak sesuai dengan ajaran agama dan tidak ada agama apapun yang mengajarkan hal seperti itu”, ungkapnya.

Camat Batahan menambahkan bahwa  sampai saat sekarang Pemerintah Kecamatan Batahan tidak pernah melarang kegiatan agama baik itu Ceramah agama ataupun pengajian Tadarus selama bulan Ramadhan.

“Namun perlu diperhatikan nilai-nilai yang ada di daerah kita, bersamaan dengan bulan suci ramadhan 1439 H Pemerintahan Kecamatan Batahan telah membuat surat edaran terkait larangan membuka warung nasi disiang hari serta  kegiatan perjudian di wilayah Kecamatan Batahan”, tegas Camat Kecamatan Batahan.(Topen)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

21 April 2026 - 22:02

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

Trending di Berita Daerah