Madinapos.com – Padangsidimpuan
Sosialisasi UU No.2/2017 tentang jasa konstruksi yang di laksanakan, Rabu (02/05/2018) di Aula Hotel Mega Permata, sebagai nara sumber Dewan Pengurus LPJK Provinsi Sumatera Utara periode 2016-2020 Ir.Abdul Kosim.MT(Wakil Ketua I).
Ir.Abdul Kosim MT dalam pemaparan materinya dihadapan peserta acara tersebut yang diikuti oleh para pengusaha kontruksi Kota Padangsidimpuan diantaranya tentang bagaimana kewenangan sebagai Pimpinan Daerah Otonom untuk jasa konstruksi.
“Selain melaksanakan tanggung jawab sebagai wakil dari pemerintah pusat, Gubernur juga memiliki kewengan sebagai daerah otonom yaitu sebagai penyelenggara pelatihan tenaga ahli Jasa Konstruksi dan penyelenggara sistim informasi cakupan daerah Provinsi”, ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa Bupati/Walikota sebagai daerah Otonom memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggara sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional Kualifikasi kecil,menengah dan besar, pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggara dan pemamfaatan jasa konstruksi.
“Selaras dengan UU 23 tahun 2014.Tentang Pemerintah Daerah untuk Sub urusan jasa konstruksi”katanya.
Dalam jasa konstruksi peran masyarakat melalui lembaga dimana bentuk pengaturan bentuk lembaga,tugas dan wewenang termaksuk peran Asosiasi ditetapkan kemudian melalui Permen.
“Masyarakat juga harus berpartisipasi dalam pemberian masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perumusan kebijakan jasa konstruksi. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan juga melalui Forum Jasa Konstruksi”katanya
Ir.Abdul Kosim.MT dalam pemaparanya juga menyampailkan tentang proses Akreditasi dan sertifikasi (R.Idham)