Madinapos.com – Padangsidimpuan
Surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia dengan nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menegaskan bahwa PNS yang terlibat ikut dengan sengaja mengkampanyekan salah satu paslon kepala daerah bisa terancam dipecat.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Rahmad Aziz Hasiholan Simamora kepada media mengatakan bahwa selama masa tahapan kampanye ini sudah ada dua pelanggaran yang ditemukan oleh Panwas, yang pertama pelanggaran tentang netralitas PNS dan kedua pelanggaran pemasangan iklan oleh salah satu paslon Walikota/Wakil Walikota Padangsidimpuan di salah satu media cetak. Dimana menurut aturan belum waktunya diperbolehkan untuk pemasangan iklan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Pelanggran yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut diduga sengaja ikut mengkampanyekan salah satu paslon kepala daerah, sengaja berfoto dan menyebarluaskannya ke publik. Dan pelanggaran tersebut akan dikenakan sangsi sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB RI tahun 2017 tentang pelaksanaan netralitas PNS dalam pilkada ada sangsi ringan dan ada juga sangsi berat bahkan terancam penurunan jabatan serta pemecatan,” kata Aziz di Kantor Panwaslu Kota Padangsidimpuan. Rabu, (18/04/2018) lalu.
Ia menyampaikan bahwa larangan tersebut, PNS dilarang melakukan pendekatan kepada paslon, PNS dilarang memasang spanduk/baliho untuk mempromosikan paslon dan PNS dilarang menghadiri deklarasi paslon. Kemudian PNS juga dilarang mempublikasikan paslon ke publik atau di media sosial, selanjutnya PNS dilarang foto bersama dengan paslon yang mengikuti simbol tangan tanda keberpihakan kepada paslon dan terakhir PNS dilarang menjadi pembicara/ narasumber pada pertemuan politik atau di acara kampanye paslon.
Dalam surat edaran Menpan RB RI tentang pelaksanaan netralitas ASN pada penyelenggaran pilkada 2018 menghimbau agar para PNS yang terlibat ikut serta mendukung paslon kepala daerah dikenakan sangsi ringan dan berat, sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang menyatakan bahwa PNS yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 14 dan 15 dijatuhui hukuman disiplin sesuai pasal 12 angka 8 dan 9 serta pasal 13 angka 13.
Adapun sangsi ringan yang akan diberikan kepada PNS yakni penundaan kenaikan gaji, penudaan pangkat dan penurunan pangkat setingkat yang lebih rendah selama satu tahun.Sedangkan untuk sangsi berat yang diberikan yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan atau pemberhentian secara hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selanjutnya Azis berpesan kepada seluruh PNS di Kota Padangsidempuan agar tetap independen dan mempertahankan kenetralitasannya dalam penyelenggaraan Pilkada, “apabila ada PNS yang terlibat ikut serta dengan sengaja mendukung dan mempublikasikan paslon kepala daerah, maka sebagai Panwas Pemilu akan terus mengawasi. Dan jika terbukti, pihaknya akan melaporkan langsung kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk ditindak,” tegasnya. (R.Idham)