Madinapos.com – Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan surat keputusan (SK) hasil penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota kepada 34 KPU provinsi serta 20 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Sebelum proses penyerahan dilakukan, dapil dan alokasi kursi untuk DPRD kabupaten/kota sendiri telah melalui proses panjang. Mulai dari pengumpulan data kuantitatif tentang kependudukan serta peta digital yang diserahkan kepada masing-masing KPU kab/kota untuk di uji publikkan, pengusulan opsi dapil hasil uji publik kab/kota kepada KPU provinsi untuk diserahkan ke KPU RI, hingga dibawa ke DPR antara KPU, Bawaslu, Komisi II serta Pemerintah.
“Sehingga didapatkanlah penataan dapil dan alokasi kursi yang kemudian dibagikan kepada parpol peserta pemilu 2019,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat membuka rapat Penyampaian Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Sosialisasi Rancangan Sistem Informasi Pencalonan Pada Pemilu 2019, di Kantor KPU Rabu (18/4/2018).
Arief mengingatkan, setelah tahapan ini partai politik diminta untuk menyiapkan dan mengisi kandidat-kandidat calon legislatif yang akan berkompetisi didapil-dapil tersebut. Dia berharap agar parpol taat dengan waktu yang ada. “Jadi mohon nanti penyampaian kandidat dapat dilakukan tepat waktu,” kata Arief.
Sebelumnya di awal sambutan, Arief juga telah menegaskan bahwa penyampaian SK hasil penetapan dapil kepada 34 KPU provinsi serta 20 partai politik peserta Pemilu 2019 telah sesuai dengan aturan tahapan pelaksanaan pemilu. Dia menekankan pentingnya disiplin waktu ini mengingat semua tahapan berjalan secara berhimpitan. “Dan tidak bisa kita tunda, lalu laksanakan tahapan lain,” jelas Arief. (*)
Sumber : hupmas kpu (kpu.go.id)*
Editor : alqaf