Madinapos.com – Medan
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 71/2018 mengisyaratkan jumlah penduduk, pemilih kabupaten / kota pada setiap provinsi sebagai dasar pemenuhan syarat dukungan perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk wilayah Sumatera Utara berjumlah 4.000 Dukungan Pemilih.
Menurut daftar di KPU Sumut, telah lebih dari sepuluh nama tokoh yang mengutus Tim atau Utusan (LO) untuk melakukan konsultasi tentang persyaratan menjadi Bakal Calon Anggota DPD RI dari Sumatera Utara, diantaranya, Prof. DR. H. A Ya’kub Matondang, Prof. DR.Ir. Hj. Damayanti Lubis, DR. Abdul Hakim Siagian, SH. MHum, Ir. Tolopan Silitonga, Parlindungan Purba, M. Nursyam, H.Dedi Iskandar Batubara, S.sos, Raidir Sigalingging, Sutan Erwin Sihombing, H. Syamsul Hilal, Ikrimah Hamidy, St. Msi, Drs H. Abdillah, Ak.
Evy Ratimah Daulay, Kasubag Hukum KPU Sumut mengakui sudah ada beberapa yang datang untuk konsultasi “ya, ada beberapa tim atau utusan yang datang berkonsultasi mengenai persyaratan menjadi Bakal Calon Anggota DPD RI mewakili Sumatera Utara ini” ungkapnya, di Kantor KPU Sumut Medan Kamis (5/4).
Bakal Calon Anggota DPD RI sesunguhnya sudah bisa datang atau yang dikuasakan kepada Tim (LO) untuk mengambil Softfile Template Pengisian syarat dukungan ke KPU Sumut “sampai dengan hari ini sudah ada dua belas Tim yang mengambil dan mereka juga konsultasi tentang persyaratan lainnya” ungkapnya.
Sesuai dengan jadwal, Bacalon DPD RI akan menyerahkan syarat dan dukungan tersebut pada 22 s/d 26 April 2018 nantinya ” harus juga menyerahkan hard copy dan Softfile Temlate yang sudah dimasukan atau sudah di Input ke Aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP), nanti baru di verifikasi lagi” ungkapnya.(alqaf)