Menu

Mode Gelap

Hukum

KUD Pasar Baru Batahan Sesalkan, PTPN IV Masih Beraktifitas di Lahan Stanvas


					KUD Pasar Baru Batahan Sesalkan, PTPN IV Masih Beraktifitas di Lahan Stanvas Perbesar

Madinapos.com – Madina

Lahan Stanvas yang dipersengketakan antara KUD Pasar Baru Batahan dan PTPN IV di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara kembali mengalami polemik. Pihak KUD menyurati Pemkab Madina, Kapolres dan Kejari Madina untuk melaporkan masih beraktifitasnya PTPN IV diatas lahan stanvas.

Surat dari KUD yang ditandatangani Malvinas Ahmad, SE selaku Ketua dan Syahrizal, S.Pd selaku Sekretaris pada intinya mengingatkan kembali isi kesepakatan bersama yang mengatakan “pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak sebagaimana dimaksud digolongkan sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum dan negara”

Malvinas selaku Ketua KUD Desa Pasar Baru Batahan, membenarkan bahwa lahan sawit tersebut sudah status standvas kenyataan masih ada kegiatan panen buah sawit, penyemprotan dan pembabatan “tepatnya di afdeling 2 dan 3 Kebun Balap yang di klaim masuk izin KUD” ungkapnya melalui pesan mesengger, Senin (2/4) sore.

Malvinas mengatakan sangat menyesalkan tindakan tersebut karena “seolah-olah tidak menghargai keputusan Muspida Kabupaten Mandailing Natal agar kedua belah pihak mematuhi keputusan bersama dan tidak melanggar hukum” ungkapnya.

“kami dari pihak KUD saat ini berusaha menenangkan warga agar tidak terjadi persoalan hukum lainnya selain itu berharap adanya penyelesaian yang terbaik” ungkapnya.

Alamul Haq Daulay, SH Asisten I Pemkab Madina yang dihubungi via seluler pada Senin (2/4) sore menyampaikan bahwa pihak Pemkab Madina sudah mendapatkan informasi tersebut “ya betul kami sudah dapat laporannya dari masyarakat, hanya saja biar kami rapatkan dulu, tentang adanya informasi tersebut” ungkapnya.

Menurut Assisten I, jikalau nantinya informasi tersebut benar adanya maka sudah pasti merupakan pelanggaran dari komitmen yang telah disepakati bersama, “hanya saja itukan perlu pembuktian dan kesepakatan bersama menyikapinya, sabarlah dulu kasih kesempatan untuk mempelajarinya” ungkap asisten I. (alqaf).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

LABRN Beri Piagam Penghargaan, Apresiasi Kinerja Kapolsek Natal Sikat Peredaran Narkoba

10 September 2024 - 22:54

Polres Madina Telah Kantongi Nama Pelaku Pengerusakan Kantor Desa Sirambas

7 September 2024 - 18:32

Satres Narkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Sipagabu

6 September 2024 - 18:16

Kajari Palas Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 179 Perkara, Sampai Agustus 2024.

2 September 2024 - 14:18

Minibus Yang Terbakar Di SPBU 14.229.325 Natal, Segera Gelar Perkara

27 Agustus 2024 - 23:41

Miris, Usai Nonton Acara 17an, Seorang Anak Dibawah Umur di Natal Menjadi Korban Cabul

26 Agustus 2024 - 13:12

Trending di Hukum