Menu

Mode Gelap

Hukum

KUD Pasar Baru Batahan Sesalkan, PTPN IV Masih Beraktifitas di Lahan Stanvas


					KUD Pasar Baru Batahan Sesalkan, PTPN IV Masih Beraktifitas di Lahan Stanvas Perbesar

Madinapos.com – Madina

Lahan Stanvas yang dipersengketakan antara KUD Pasar Baru Batahan dan PTPN IV di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara kembali mengalami polemik. Pihak KUD menyurati Pemkab Madina, Kapolres dan Kejari Madina untuk melaporkan masih beraktifitasnya PTPN IV diatas lahan stanvas.

Surat dari KUD yang ditandatangani Malvinas Ahmad, SE selaku Ketua dan Syahrizal, S.Pd selaku Sekretaris pada intinya mengingatkan kembali isi kesepakatan bersama yang mengatakan “pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak sebagaimana dimaksud digolongkan sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum dan negara”

Malvinas selaku Ketua KUD Desa Pasar Baru Batahan, membenarkan bahwa lahan sawit tersebut sudah status standvas kenyataan masih ada kegiatan panen buah sawit, penyemprotan dan pembabatan “tepatnya di afdeling 2 dan 3 Kebun Balap yang di klaim masuk izin KUD” ungkapnya melalui pesan mesengger, Senin (2/4) sore.

Malvinas mengatakan sangat menyesalkan tindakan tersebut karena “seolah-olah tidak menghargai keputusan Muspida Kabupaten Mandailing Natal agar kedua belah pihak mematuhi keputusan bersama dan tidak melanggar hukum” ungkapnya.

“kami dari pihak KUD saat ini berusaha menenangkan warga agar tidak terjadi persoalan hukum lainnya selain itu berharap adanya penyelesaian yang terbaik” ungkapnya.

Alamul Haq Daulay, SH Asisten I Pemkab Madina yang dihubungi via seluler pada Senin (2/4) sore menyampaikan bahwa pihak Pemkab Madina sudah mendapatkan informasi tersebut “ya betul kami sudah dapat laporannya dari masyarakat, hanya saja biar kami rapatkan dulu, tentang adanya informasi tersebut” ungkapnya.

Menurut Assisten I, jikalau nantinya informasi tersebut benar adanya maka sudah pasti merupakan pelanggaran dari komitmen yang telah disepakati bersama, “hanya saja itukan perlu pembuktian dan kesepakatan bersama menyikapinya, sabarlah dulu kasih kesempatan untuk mempelajarinya” ungkap asisten I. (alqaf).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah