Menu

Mode Gelap

Politik

KPU Sumut Jelaskan Alasan “Walk Out” Dari Sidang Bawaslu


					KPU Sumut Jelaskan Alasan “Walk Out” Dari Sidang Bawaslu Perbesar

Madinapos.com. Seusai aksi walk out yang dilakukan Komisioner KPU Sumut di sidang lanjutan Gugatan JR-Ance dikantor Bawaslu Sumut Rabu, (28/2),  4 orang Komisioner  KPU Sumut langsung menggelar konfrensi pers diruang rapat kantor KPU Sumut, sore harinya hingga menjelang malam.

Didahului Yulhasni, sambil membuka acara disampaikan bahwa Komisioner KPU Sumut yang hadir dipersidangan tadi keberatan karena salah seorang komisioner KPU Sumut (Benget Silitonga) diusir oleh Majelis Hakim dari Bawaslu sehingga mereka semua ambil sikap walk out.

Benget Silitonga, akhirnya menguraikan kenapa ianya menyela pembicaraan majelis hakim, ia menganggab Majelis Hakim  bertanya kepada Saksi Ahli tapi terkesan mengarahkan kesaksian dari saksi ahli ke dalam pokok perkara.

” dan  kita menyampaikan keberatan dengan pertanyaan Majelis, inikan saksi ahli bukan saksi fakta” ungkapnya, ” tapi kok malah diusir oleh majelis” sambungnya.

Dijelaskanlagi, seharusnya per 27 Peb  2018  lalu proses sidang ini seharusnya sudah berakhir tapi Bawaslu menggunakan kewenangannya untuk meminta keterangan saksi ahli. “kita sepakat hadir dipersidangan pada hari ini, untuk mendengarkan keterangan saksi ahli tersebut” ungkap Benget.

Sidang pada hari ini memang Bawaslu Sumut menghadirkan  DR. W Riawan Tjandra dari Universitas Atmajaya Jakarta  Ahli Bidang Adm. Pemerintahan, untuk didengarkan kesaksiannya sesuai dengan kapasitas keilmuannya.

Hanya saja Komisioner KPU Sumut menilai pertanyaan majelis hakim kepada saksi ahli sudah masuk ke pokok perkara,  atau saksi Ahli terlalu digiring untuk menjawab keterangan majelis dengan menilai  fakta dan dokumen ” kami anggap bukan kapasitas  saksi untuk menjawabnya” ungkap Benget. “jadi memang saya menyela pertanyaan majelis” ungkapnya lagi.

Mulia Banurea, Ketua KPU Sumut menambahi cerita komisioner sebelumnya dengan menyatakan “Seharusnya Majelis memperlakukan  setara antara Pemohon dan Termohon, dengan mengusir salah seorang dari kami itu berarti mengusir kami keseluruhan, kami inikan kolektif kolegial” ungkapnya.

” artinya jika satu dari kami dikeluarkan, maka spontan saja kami keluar semua” tambahnya, ” walaupun sebenarnya saya sudah berusaha menjelaskan insiden tersebut pada majelis hakim, tapi ternyata tidak didengar” tuturnya lagi.

“Akhirnya kami sampaikan bahwa kami sangat keberatan dan KPU Sumut, menyatakan protes dengan persidangan pada hari ini. Kami keberatan sdr. Benget Silitonga diusir” ungkap Ketua.

Menjawab pertanyaan awak media tentang keberlanjutan proses persidangan selanjutnya di Bawaslu, Nazir Salim Manik salah seorang komisioner KPU Sumut langsung menjawab ” Kami akan tetap ikuti proses persidangan selanjutnya, akan tetapi perlakuan sidang pada hari ini sangat membuat kami keberatan” Ungkapnya.

“Kita kecewa karena diberlakukan tidak semestinya tapi kami tetap akan bersedia hadir jika diundang untuk mengikuti tahapan persidangan di Bawaslu” pungkasnya.(alqaf).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dua Anggota DPRD Madina Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan di Natal

24 Januari 2025 - 09:38

Kapan Paslon Terpilih Pilkada Madina 2024 Ditetapkan?

20 Desember 2024 - 11:24

Laporan Arsidin Batubara di DKPP soal KPU Madina Belum Memenuhi Syarat

16 Desember 2024 - 15:26

Anggota DPRD Madina Nasrul Hilmi Pilih Reses Perdananya di Tanah Leluhur Gunung Baringin

15 Desember 2024 - 15:21

Jeni Saputra SE Anggota DPRD Madina Reses I Tahun Sidang 2024 – 2025 di Sinunukan

14 Desember 2024 - 21:42

Reses Perdana, Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Jemput Aspirasi Warga Desa Sinonoan

13 Desember 2024 - 18:09

Trending di Berita Daerah