Madinapos.com. Majelis sengketa sidang gugatan JR Saragih terhadap Termohon KPU, di Bawaslu Sumut Rabu,( 28/2) diwarnai dengan aksi pengusiran oleh Ketua majelis sengketa Hardy Munthe terhadap salah seorang Termohon Anggota Komisioner KPU Sumut Benget M.Silitonga.
“Saudara telah berulangkali menyela sidang ini,sudah dari kemarin saudara menyela,saudara kami persilahkan keluar dan meninggalkan sidang ini”, ucap Herdy Munthe.
Menyikapi pengusiran itu, Benget M Silitonga, berbicara dan berusaha memberikan penjelasan kepada Majelis Sengketa Bawaslu, bahwa ia hanya ingin menyatakan keberatan terhadap Majelis yang dinilainya sudah melakukan penggiringan dan pengarahan terhadap keterangan saksi ahli dari Universitas Atmajaya Jakarta DR. Riawan Tjandra.
“Kami hanya ingin menyampaikan sikap keberatan, kami menilai pertanyaan majelis ini sudah berupaya menggiring saksi ahli ini,seolah – olah sudah seperti saksi fakta,saksi fakta sudah selesai majelis,ujar Benget dengan nada tinggi.
Namun pimpinan sidang juga tak bergeming dengan alasan Termohon,yang tetap bersikukuh meminta Termohon keluar dari ruang sidang.
“Anda itu sudah dari kemarin menyela persidangan ini ya,jadi majelis tidak lagi dapat mentolerir,silahkan tinggalkan persidangan ini,perintah Hardy Munthe.
Termohon Mulia Banurea,yang juga Ketua KPU Sumut yang berupaya memberikan pengertian kepada majelis sengketa namun tidak juga diberikan kesempatan untuk berbicara oleh majelis sengketa.
“Karena keberatan kami tidak ditanggapi,maka kami yang sifatnya kolektif kolegial,menyatakan Walk Out ( WO ) dari persidangan ini”,tandas Mulia.sembari meminta agar keberatannya dicatat oleh pencatat sidang.
Mendengar hal itu Pimpinan sidang menegaskan,bahwa pimpinan sidang sengaja menghadirkan saksi ahli untuk menjadi bahan pembanding dalam memutus sengketa tersebut.
“Kalaupun anda tidak hadir gak apa – apa,inikan hanya mendengar keterangan ahli,tidak masalah kalau saudara meninggalkan sidang ini,pungkas pimpinan sidang.
Sementara itu saksi ahli dari Univetsitas Atmajaya Jakarta Riawan Tjandra dalam kesaksiannya mengatakan,terkait polemik PKPU dan UU dan Permendikbud.
Menurutnya,sesuai azas hukum administrasi,bila ada keraguan dalam membuat keputusan mengenai sesuatu hal,maka harus diambil aturan perundang undangan yang kafasitasnya lebih tinggi,dalam hal ini Undang – undang.
Dan kalau ada dua produk hukum baru dan yang lama saling berbenturan,maka harus diambil produk hukum yang lebih lama.
Sedangkan mengenai perdebatan keabsahan surat Kepala Dinas atau Sekretaris Dnas,menurut ahli bahwa sesuai aturan hukum Sekretaris DKI Jakarta adalah merupakan mandataris pimpinannya.Sehingga keputusan Sekretaris DKI adalah keputusan pimpinannya.
Saksi ahli juga menyatakan,seorang yang sudah diberikan nilai A dalam namun pada satu ketika tidak dapat menjawab pertanyaan tertentu,lalu nilai A nya dibatalkan,itu tidak bisa,tandas Riawan.
Seusai sidang,saksi Ahli kepada Wartawan mengungkapkan, kapasitas ijazah yang dilegalisir JR Saragih.
“Pada dasarnya yang menjadi persoalan itu adalah Ijazah asli.Kalau memang pemohon dapat menunjukkan ijazah aslinya,itu sudah memenuhi azas hukum administrasi.karena dasarnya,ijazah itu ada,itu yang harus menjadi acuan,dan dasar hukum”,tegas Riawan.
Sementara itu kuasa hukum pemohon Ikhwaluddin Simatupang,kepada wartawan mengaku kecewa dengan kejadian itu,
“Seharusnya itu tidak terjadi,kita sangat kecewa ujar Ikhwaluddin, sembari menebar senyum dan berlalu. (alqaf)