Menu

Mode Gelap

Editorial

POLITIK TRANSAKSIONAL


					POLITIK TRANSAKSIONAL Perbesar

Kekuatan Politik, dimana dalam prosesi demokrasi seperti Pemilukada langsung untuk memilih bupati, walikota, gubernur atau anggota legislatif pada masa transisi demokrasi dewasa ini tidak lepas dari keberadaan kekuatan pemodal politik dari kandidat calon selalu dipenuhi kepentingan transaksional, bahkan dalam penyusunan anggaran atau kebijakan.

Patronase politik dengan ciri klientalisme dan patrimonialisme yang dijalankan pemodal politik tersebut menjadi tanda-tanda kebangkitan otoritarianisme yang syah melalui pemilihan umum dan prosesi demokrasi.

Politik Transaksional seolah dilegitimasi oleh semua kalangan, dari mulai mayarakat awam, tokoh masyarakat, sampai tokoh agama, buktinya banyak kalangan agamawan ikut memanfaatkan kesempatan tersebut dengan jalan pengajuan proposal pembangunan tempat ibadah.

Walaupun politik transaksional (money politic) dilarang oleh undang-undang, tapi faktanya hampir semua orang melakukan walaupun caranya berbeda-beda, ada yang berdalih shodaqoh, ada yang berdalih “Ahsin ala mukhin” bahkan ada yang beranggapan memberi upah kerja, atau uang trasport.

Cara- cara seperti itu dihukumi halal asal bersifat kebaikan. Politik transaksional amat dipahami bernuansa ”political trading” artinya politik sebagai wujud dagang; jual beli kesempatan dan kepercayaan antara rakyat dengan politisi.

Politik transaksional ini berlangsung karena saling memahami dan “saling membutuhkan” akibat runtuhnya keyakinan bahwa politik adalah entitas yang sejatinya syarat virtualisme, bahwa politik adalah sarana untuk mensejahterakan masyarakat lewat produk aktivitas poltik.

Proses demokrasi yang memenuhi aspek tesis Hans Joergen tentang adanya kompetisi, partisipasi dan kebebasan sipil untuk memilih ketika dalam framing “materialism dan hidonism politik”, maka meruntuhkan aspek nurani dan kejujuran pribadi dan menggeser substansi politik atas dasar kebajikan.

Logika pasar biasanya penjual dan pembeli terdapat jarak di dalamnya. Politik transaksional akan menjadi keharusan apabila mentransaksikan aspirasi, kepentingan dan ekspektasi publik tentang kesejahteraan antara konstituen dengan aktor politik untuk diaksentuasikan ke dalam produk politik yang populis yakni memihak masyarakat dan bukan transaksi yang dipenuhi propaganda politik.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer