Madinapos.com.Untuk Upah Minimum Kota Padangsidimpuan Tahun 2018 yaitu sebesar Rp.2.283.000 (Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/644/KPTS/2017.
Pada saat Keputusan Gubernur ini berlaku, maka Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/2/KPTD/Tahun 2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Padangsidimpuan Tahun 2017 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku,untuk Upah Minimum Kota Padangsidimpuan tahun 2017 yaitu sebesar Rp.2.100.000.(Dua Juta Seratus Ribu Rupiah).
Budi Rangkuti, Kabid Penataan dan Pembinaan Dinas Tenaga Kerja Kota Padangsidimpuan, mengatakan bahwa ” surat Keputusan Gubernur mengenai Upah Minimum Kota Padangsidimpuan sudah di sosialisasikan dan surat kepusan tersebut sudah di edarkan kepada Perusahan Swasta yang ada di Kota Padangsidimpuan” ungkap Budi diruang kerjanya. Rabu (21/2/2018).
“Surat Kepusan Gubernur itu lah,bahan dasar Perusahaan untuk menaikkan gaji para karyawannya, tiap akhir tahun mereka datang selalu ke Kantor kita ini”ungkap Budi.
Di tambahkan Budi, tidak bisa di pungkiri memang masih banyak di temukan untuk Upah Minimum Kota Padangsidimpuan oleh pihak Swasta di bawah standart.
Dimana terjadinya upah minimum di bawah standart itu di ungkapkan Budi karena ada kesepakatan dengan pihak pengusaha dan pekerjanya tentang kesanggupan membayar gaji.
“Bila memang ada persoalan upah di mana upah yang di sepakati secara tertulis atau kontrak oleh pengusaha kepada pekerja di tidak sesuai, biasanya Disnaker Kota Padangsidimpuan akan memanggil dan memediasinya” ujarnya. (idham).