Madinapos.com. JR.Saragih bakal Calon Gubernur Sumut yang dinyatakan KPU Sumut Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) untuk menjadi Calon Gubernur Sumut melalui pengacaranya meminta kepada majelis hakim pengadilan sengketa pilkada Pilgub tahun 2018, agar mengabulkan permohonannya,dan menetapkan dirinya menjadi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur ( JR Saragih – Ance Selian ) pada Pilgub Tahun 2018.
Hal tersebut terungkap dalam berkas gugatan sengketa Pilkada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara di kantor Bawaslu Sumut,diketuai majelis hakim Herdy Munthe,anggota Syafrida R Rasahan dan Aulia Andre.yang digelar pada Selasa ( 20/2) kantor Bawaslu Sumut, Jl. H. Adam Malik, Medan.
Dalam nota gugatan Pemohon melalui tim kuasa hukumnya yakni Hermansyah SH MHum,Liberty Sinaga SH,Ikhwaluddin Simatupang SH,Jony Silitonga,Dingin Pakpahan dan Kadirun Sah SH,dalam gugatan permohonannya yang dibacakan Ikhwaluddin Simatupang SH MH mengungkapkan,bahwa sikap termohon ( KPU Sumut ) mengabaikan Surat Kadis Diknas Sumut adalah melanggar hukum.
Dijelaskan,bahwa sesuai Surat Keterangan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018 menyatakan Bahwa Ijazah dan legalisir JR Saragih sah. Namun surat tersebut yang ditembuskan ke KPU Sumut tidak sampai.
Dan KPU Sumut hanya menerima surat pemberitahuan leges dari Diknas DKI dan hanya ditandatangani Sekretaris,yang menyatakan leges Ijazah JR Saragih tidak sah, dan itulah yang menjadi pegangan KPU Sumut untuk men TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) pencalonan JR Saragih untuk menjadi Calon Gubernur pada Pilgub 2018.
Pemohon juga mempersoalkan apa yang disebut dengan makna Ijazah dan STTB.Kata Pemohon “Yang dimaksudkan dalam persyaratan adalah Ijazah bukan STTB ( Surat Tanda Tamat Belajar ) Sedangkan yang dipertanyakan KPU adalah STTB” ujar Pemohon lewat Tim Pengacaranya.
Karena itu yang menjadi objek yang harus diteliti adalah Ijazah. Dan dalam syarat UU No.10 tentang yang dimaksudkan adalah Ijazah terakhir. Dan ijazah terakhir Pak JR Saragih adalah S3, bukan ijazah SMA, tegas Pemohon.
Pemohon juga mengungkapkan , Ijazah JR Saragih sudah pernah dilegalisir pada tahun 2015 dan adanya putusan yang mensahkan Ijazah pemohon oleh PTUN dan MA menyatakan benar legalisasi adalah sesuatu fakta dan tidak ada masalah, ujar Pemohon
Dan Kalau diteliti lagi ujar pemohon ,atas TMS KPU, bahwa surat yang dimaksudkan (Surat dari Sekretaris Diknas) tidak dapat menjadi bahan untuk men TMS kan JR.
Sementara Surat Kadis Diknas DKI pada tanggal 19 Januari menyatakan, legalisir telah sesuai aslinya. Jadi sikap termohon yang mengabaikan surat Kadis Diknas DKI adalah bertentangan dengan hukum.
Pemohon juga dalam sidang tersebut mempertanyakan, termohon tentang adanya dua surat yakni yang ditandatangani Kadis dan Sekretaris, mana yang diakui, apa mungkin Surat Kepala Dinas Pendidikan DKI tidak diakui keabsahannya ketimbang Surat yang diterbitkan Sekretaris.
Namun nyatanya yang diakui oleh Termohon adalah surat Sekretaris, dan abaikan Surat Kadis Diknas DKI Jakarta, dan alasan itulah yang menjadi acuan termohon untuk men TMS kan JR Saragih, dan ini tidak memiliki alasan yuridis, tegas pemohon.(alqaf).