Madinapos.com. Akhirnya, melalui rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2018, KPU Sumut umumkan Penetapan Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung pada Pilgubsu 2018 Hotel Grand Mercure Medan, Senin (12/2)
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea bersama seluruh Komisioner KPU Sumut yang membacakan Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 07/2018, Kedua Pasangan yang dinyatakan memenuhi Syarat tersebut yakni Edy Rahyadi-Musa Rajeckshah dan Pasangan Djarot-Sihar, Sementara Pasangan Calon Jr. Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Jr. Saragih yang ditemui awak media menyatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan seluruh berkas yang dipersyaratkan oleh KPU Sumut, sambil menunjukkan ijazah yang menjadi bahan persoalan ” ini ijazah saya, ini juga yang sama saya daftarkan dulu sewaktu calon Bupati Simalungun dan ini ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keabsahan ijazah saya” ujarnya.
Selanjutnya Jr. Saragih menyatakan akan melakukan langkah hukum ( Gugatan) ke Pengadilan terkait dengan hasil penetapan KPU Sumut pada hari ini ” saya minta jutaan pendukung Jr.-Ance bersabar, jangan arogan, saya yakin dan percaya masih ada hukum dan ada Tuhan yang mengatur hidup ini” ujarnya sambil menitikkan air mata penuh keharuan.” saya disini tidak akan menyalahkan KPU, kita tunggu keputusan hukum”. ungkapnya.(alqaf)