Menu

Mode Gelap

Politik

KPU Sumut Kurang Terbuka, Soal Berkas Balon Pilgubsu


					KPU Sumut Kurang Terbuka, Soal Berkas Balon Pilgubsu Perbesar

Madinapos.com. Medan. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumut,menutup diri dan tak bersedia membeberkan hasil penelitian berkas tiga  Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon ) Cagub – Cawagub Pemilihan Gubernur Sumut tahap dua ( final),yang akan ditetapkan pada 12 Februari yang akan datang.

Komisioner KPU Sumut  Yulhasni yang dikonfirmasi usai acara penyerahan berkas verifikasi 16 Parpol di kantor KPU Sumut Medan Rabu (31/1),tidak bersedia,dan seolah menghindar dengan pertanyaan yang diajukan.”Lihat aja pada tanggal 12 Februari nanti,waktu penetapan”,ujarnya singkat,sambil berlalu.

Seperti diketahui,KPU Sumut masih memberikan waktu hingga tanggal 27 Januari 2018 kemarin untuk perbaikan berkas yang diumumkan pada penyerahan awal  17 Desember 2017 lalu.

Namun,pasca berakhirnya masa penelitian berkas oleh KPU Sumut,justru tidak ada konfirmasi lanjutan dari pemangku jabatan komisioner untuk membeberkan, hasil penelitian berkas tahap dua,kepada Wartawan.Terkesan ada yang ditutupi pihak KPU Sumut.

Pasalnya,secara gamblang,pada waktu penyerahan berkas perbaikan  tahap dua,Komisioner KPU Benget M Silitonga, tegas menyatakan,sejumlah persyaratan belum dapat dipenuhi oleh Bapaslon,karena masih tersangkut sejumlah persoalan.

Persoalan dimaksud,seperti Ijazah Sihar Sitorus yang dikatakan hilang,namun hanya mencantumkan Surat ketera gan sekolah ( SKS ),sedang  sekolah JR Saragih yang dikatakan sudah tutup,begitu juga dengan Djarot yang masih tersangkut soal pajak yang tak dibayar selama 5 tahun terakhir.

Begitu pula dengan Surat Keterangan Pengunduran diri Edi Rahmayadi,dari Pangkostrad,hingga saat ini masih belum jelas.

Namun anehnya ketika ditanya terkait hal itu,KPU Sumut malah bungkam,dan ujug – ujug mau penetapan.Tanpa ada klarifikasi berkaitan hal tersebut.

KPU Sumut seolah menggiring perhatian publik bergeser dan terfokus,ke persoalan Coklit,Verifikasi Parpol dan soal Kampanye,sementara apa yang telah dilakukan KPU terkait kekurangan berkas,dan pihak mana saja yang dilibatkan dalam unsur pokja ( kelompok kerja ) untuk penelitian berkas,tak pernah dirilis KPU Sumut,dan terlewatkan begitu saja.

Sehingga persoalan berkas Bapaslon yang masih bermasalah dianggap sudah aman,dan tinggal penetapan.(alqaf)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kunker Ke Sumut, Pj. Gubernur Hassanuddin Sambut Kedatangan Presiden RI Joko Widodo

14 Maret 2024 - 11:30

Aliansi Masyarakat Ulu Sosa Kembali Unjuk Rasa di Kantor KPU Palas

9 Maret 2024 - 16:18

Pj. Gubsu Beri Penghargaan Daerah Dengan Pembangunan Terbaik di Sumut

8 Maret 2024 - 15:50

Bawaslu Tolak Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Caleg DPRD Palas

8 Maret 2024 - 12:12

Tokoh Masyarakat Siabu Minta KPU Madina Gelar PSU di TPS 006 Desa Bonan Dolok

26 Februari 2024 - 15:05

Warga Desa Ujung Batu IV Berikan Suara di 9 TPS Pemilu 2024, Persoalkan Undangan Memilih Tak Sampai

14 Februari 2024 - 12:53

Trending di Politik