Menu

Mode Gelap

Politik

KPU Sumut Kurang Terbuka, Soal Berkas Balon Pilgubsu


					KPU Sumut Kurang Terbuka, Soal Berkas Balon Pilgubsu Perbesar

Madinapos.com. Medan. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumut,menutup diri dan tak bersedia membeberkan hasil penelitian berkas tiga  Bakal Pasangan Calon ( Bapaslon ) Cagub – Cawagub Pemilihan Gubernur Sumut tahap dua ( final),yang akan ditetapkan pada 12 Februari yang akan datang.

Komisioner KPU Sumut  Yulhasni yang dikonfirmasi usai acara penyerahan berkas verifikasi 16 Parpol di kantor KPU Sumut Medan Rabu (31/1),tidak bersedia,dan seolah menghindar dengan pertanyaan yang diajukan.”Lihat aja pada tanggal 12 Februari nanti,waktu penetapan”,ujarnya singkat,sambil berlalu.

Seperti diketahui,KPU Sumut masih memberikan waktu hingga tanggal 27 Januari 2018 kemarin untuk perbaikan berkas yang diumumkan pada penyerahan awal  17 Desember 2017 lalu.

Namun,pasca berakhirnya masa penelitian berkas oleh KPU Sumut,justru tidak ada konfirmasi lanjutan dari pemangku jabatan komisioner untuk membeberkan, hasil penelitian berkas tahap dua,kepada Wartawan.Terkesan ada yang ditutupi pihak KPU Sumut.

Pasalnya,secara gamblang,pada waktu penyerahan berkas perbaikan  tahap dua,Komisioner KPU Benget M Silitonga, tegas menyatakan,sejumlah persyaratan belum dapat dipenuhi oleh Bapaslon,karena masih tersangkut sejumlah persoalan.

Persoalan dimaksud,seperti Ijazah Sihar Sitorus yang dikatakan hilang,namun hanya mencantumkan Surat ketera gan sekolah ( SKS ),sedang  sekolah JR Saragih yang dikatakan sudah tutup,begitu juga dengan Djarot yang masih tersangkut soal pajak yang tak dibayar selama 5 tahun terakhir.

Begitu pula dengan Surat Keterangan Pengunduran diri Edi Rahmayadi,dari Pangkostrad,hingga saat ini masih belum jelas.

Namun anehnya ketika ditanya terkait hal itu,KPU Sumut malah bungkam,dan ujug – ujug mau penetapan.Tanpa ada klarifikasi berkaitan hal tersebut.

KPU Sumut seolah menggiring perhatian publik bergeser dan terfokus,ke persoalan Coklit,Verifikasi Parpol dan soal Kampanye,sementara apa yang telah dilakukan KPU terkait kekurangan berkas,dan pihak mana saja yang dilibatkan dalam unsur pokja ( kelompok kerja ) untuk penelitian berkas,tak pernah dirilis KPU Sumut,dan terlewatkan begitu saja.

Sehingga persoalan berkas Bapaslon yang masih bermasalah dianggap sudah aman,dan tinggal penetapan.(alqaf)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dua Anggota DPRD Madina Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan di Natal

24 Januari 2025 - 09:38

Sejumlah OPD Pemkab Madina Gelar Ranperda RTRW 2025-2045 di Dinas PUPR Provsu

23 Desember 2024 - 20:49

DPPKB Madina Dapat Anugerah Penghargaan dari BKKBN Sumut, Wabup Atika : Bukti Kerja Nyata

23 Desember 2024 - 20:17

Kapan Paslon Terpilih Pilkada Madina 2024 Ditetapkan?

20 Desember 2024 - 11:24

Laporan Arsidin Batubara di DKPP soal KPU Madina Belum Memenuhi Syarat

16 Desember 2024 - 15:26

Anggota DPRD Madina Nasrul Hilmi Pilih Reses Perdananya di Tanah Leluhur Gunung Baringin

15 Desember 2024 - 15:21

Trending di Berita Daerah