Madinapos.com, Sinunukan V – Pengurus Pondok Pesantren Yayasan At-Taqwa, Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, menggelar Musyawarah Besar (Mubes) pada Minggu (28/6/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah untuk mengevaluasi kinerja organisasi sekaligus menyusun rencana pembaharuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan.
Kegiatan yang berlangsung tertib ini merupakan rapat koordinasi ketiga yang dihadiri oleh unsur pendiri dan pengurus yayasan. Dalam pelaksanaannya, yayasan didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH & REKAN (PERADI).
Ketua Pengurus Yayasan At-Taqwa, H. Wiyono, S.Pd., menegaskan bahwa musyawarah ini bertujuan untuk menyesuaikan tata kelola yayasan dengan pesatnya pertumbuhan jumlah santri serta kompleksitas kebutuhan pendidikan.
“Musyawarah ini bukan hanya soal pergantian personel, melainkan upaya memastikan lembaga tetap berjalan sesuai cita-cita pendiriannya. Kita perlu melakukan evaluasi agar setiap posisi diisi oleh SDM yang kompeten, termasuk mengakomodasi regenerasi dari pihak pendiri agar fungsi organisasi berjalan lebih optimal,” jelas H. Wiyono.
Kuasa hukum yayasan, Afnan, SH, memberikan arahan terkait aspek legalitas dalam perubahan organisasi. Ia menekankan pentingnya setiap perubahan struktur dan aturan internal dilakukan melalui prosedur hukum yang benar.
“Yayasan adalah badan hukum yang memiliki organ resmi – Pembina, Pengurus, dan Pengawas, yang masing-masing memiliki kewenangan khusus. Segala perubahan AD/ART harus diputuskan melalui mekanisme organisasi yang sah dan dituangkan dalam akta notaris agar berkekuatan hukum tetap,” ujar Afnan.
Miswondo, selaku pendiri Pondok Pesantren At-Taqwa, menyatakan rasa syukur atas perkembangan lembaga yang kini semakin dikenal luas. Meski demikian, ia mendukung penuh upaya evaluasi demi efektivitas kelembagaan.
“Kami sangat bersyukur melihat kemajuan pesantren saat ini. Namun, penguatan komunikasi dan regenerasi adalah kunci agar fungsi setiap organ yayasan berjalan lebih efektif ke depan,” ungkap Miswondo yang juga ditunjuk sebagai tim perumus perubahan AD/ART.
Beberapa agenda utama yang disepakati dalam forum tersebut meliputi:
Evaluasi efektivitas struktur organisasi.
Penguatan fungsi dan peran Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Penyesuaian unsur organ yayasan sesuai kebutuhan terkini.
Penyusunan mekanisme musyawarah yang lebih solid.
Perencanaan regenerasi kepengurusan berbasis kapasitas personel.
Seluruh hasil musyawarah akan segera dirumuskan oleh tim khusus untuk kemudian diajukan ke notaris sebagai bentuk formalitas perubahan AD/ART. Langkah ini diharapkan mampu memperkokoh fondasi Pesantren At-Taqwa sebagai pusat pendidikan agama dan pembinaan generasi muda yang berkelanjutan di Mandailing Natal. (Rls).

