Madinapos.com, Batahan – Persoalan hukum yang menyeret nama H. Wiyono, S.Pd. terkait pengelolaan Pesantren/Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memasuki babak baru.
Sebelumnya, Mansur Latif diketahui membuat laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan dana Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V.
Namun, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Polres Mandailing Natal, penyelidikan atas laporan tersebut akhirnya dihentikan setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara.
Dalam surat ketetapan tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana.
Kata H. Wiyono, S Pd
Saya Justru Senang Dipanggil Penyidik
Menanggapi proses hukum tersebut, H. Wiyono, S.Pd. kepada awak media mengatakan bahwa sejak mengetahui dirinya dilaporkan dan kemudian mendapatkan panggilan dari penyidik, dirinya justru merasa senang untuk hadir memenuhi panggilan tersebut.
Sejak saya mengetahui adanya laporan dan saya dipanggil penyidik, saya justru senang sekali menghadiri panggilan penyidik.
Saya datang dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui, ujar Wiyono.
Menurut Wiyono, pemanggilan tersebut menjadi kesempatan bagi dirinya untuk menjelaskan secara terbuka mengenai pengelolaan Pesantren/Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V yang selama ini menjadi bagian dari pengabdiannya bersama keluarga.
Saya tidak perlu lagi mensosialisasikan tentang pengelolaan Pesantren/Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V Kecamatan Natal yang sudah pesat berkembang, termasuk ketulusan saya dan keluarga dalam berkiprah demi umat. Saya hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan, katanya.
Wiyono menegaskan, pernyataan tersebut tetap menjadi sikapnya hingga dirinya mengetahui adanya ketetapan kepolisian mengenai penghentian penyelidikan.
Sampai saat ini saya tetap mengatakan hal itu. Sampai akhirnya saya mengetahui bahwa penyelidikan telah dihentikan setelah dilakukan gelar perkara dan dalam surat kepolisian disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana, tegasnya.
Bukan Lagi Sekadar Klaim, Ada Dokumen Resmi Kepolisian
Wiyono menyebut dirinya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, sejak awal dirinya tidak menghindari proses pemeriksaan dan justru memilih hadir untuk memberikan penjelasan kepada penyidik.
Kini, setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, Wiyono menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen dan proses hukum yang telah dilakukan, bukan berdasarkan tuduhan atau opini sepihak.
Saya menghormati proses hukum.
Saya datang ketika dipanggil, saya memberikan keterangan dan saya serahkan semuanya kepada penyidik. Kalau kemudian setelah gelar perkara penyelidikannya dihentikan karena dinyatakan bukan merupakan peristiwa pidana, tentu itu merupakan fakta hukum yang harus dihormati, ujarnya.
Perkara Perdata Tetap Berjalan di PN Madina
Sementara itu, persoalan Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V juga masih berlanjut dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Perkara Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Mdl tersebut diajukan oleh H. Wiyono, S.Pd. dan Dirgo sebagai Penggugat terhadap Mansur Latif sebagai Tergugat.
Dalam proses tersebut, pihak Penggugat mempersiapkan berbagai dokumen dan saksi untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Kuasa hukum H.
Wiyono dan Dirgo berasal dari Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, S.H. & REKAN.
Di tengah proses persidangan tersebut, Ketua BPD Sinunukan V, Miswondo, yang juga merupakan mantan Kepala Desa Sinunukan V, sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk hadir memberikan keterangan di persidangan apabila dipanggil secara sah oleh Pengadilan.
Kepala Desa Sinunukan V juga menyatakan sikap serupa.
Keduanya menyatakan akan memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahui dan dialami, serta menyerahkan penilaian terhadap alat bukti dan keterangan saksi kepada majelis hakim.
Wiyono kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ingin membangun opini di luar proses hukum.
Menurutnya, seluruh persoalan harus diuji melalui mekanisme hukum dan alat bukti.
Saya tidak ingin membalas tuduhan dengan tuduhan. Saya memilih hadir ketika dipanggil, memberikan keterangan, menunjukkan apa yang diperlukan dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum serta pengadilan, katanya.
Ia berharap persoalan yang terjadi tidak mengganggu aktivitas Pesantren/Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V dan pelayanan kepada masyarakat.
Yang paling penting bagi saya adalah pengabdian dan keberlangsungan pendidikan serta kegiatan keumatan. Apa yang sudah kami lakukan bersama keluarga untuk pesantren dan yayasan adalah bagian dari pengabdian kepada umat, pungkas Wiyono. (Suaib Rizal).

