Jual Pupuk Subsidi Jauh di Atas HET, Pemilik Kios UD Torroburan Berdalih Biaya Kemasan

Madinapos.com, Panyabungan –Polemik penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Mandailing Natal kembali menuai sorotan. Kali ini, kios pengecer resmi UD Torroburan di Kecamatan Panyabungan Selatan Kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Ali Umar selaku pemilik kios UD Torroburan mengakui bahwa pihaknya menjual pupuk secara eceran dengan harga Rp2.500 per kilogram. Hal ini ia ungkapkan melalui surat resmi yang ditujukan kepada media ini untuk menjawab konfirmasi sebelumnya, Kamis (15/10) malam, ia berdalih kebijakan tersebut diambil atas persetujuan pembeli.

Menurutnya, penjualan eceran membutuhkan tambahan tenaga kerja untuk penimbangan serta biaya kemasan plastik yang cukup mahal, yang disebutnya turut mengurangi volume bersih dari karung standar 50 kg.

Kendati demikian, harga tersebut jauh melampaui ketentuan HET pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, yakni:
Pupuk Urea: Rp1.800 per kg (atau Rp90.000 per karung 50 kg)
Pupuk NPK (Phonska): Rp1.840 per kg (atau Rp92.000 per karung 50 kg)
Pupuk NPK Khusus Kakao: Rp2.640 per kg
Pupuk ZA (khusus tebu/sektor tertentu): Rp1.360 per kg
Pupuk Organik: Rp640 per kg

Dalam keterangannya, Ali Umar juga membantah tudingan bahwa pihaknya sengaja menahan penjualan pupuk per sak. Ia mengklaim bahwa penjualan eceran per kilogram hanya dilakukan apabila sisa stok pupuk di dalam karung sudah tidak genap satu sak utuh.

Praktik penjualan di atas HET ini tentu menjadi sorotan serius. Sebelumnya, Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama PT Pupuk Indonesia telah memperingatkan secara tegas bahwa kios pengecer yang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET akan dijatuhi sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha hingga ancaman proses hukum pidana. (Suaib Rizal).