Darurat Kabut Asap, Seluruh Sekolah di Padang Lawas Belajar Daring Mulai 16 Oktober

Madinapos.com, Padang Lawas –Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka pada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat akibat kabut asap tebal yang menyelimuti wilayah tersebut.

Kebijakan tersebut berlaku selama enam hari, mulai 16 hingga 21 Oktober 2026. Selama periode tersebut, KBM dialihkan ke sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, tertanggal 15 Oktober 2026, tentang antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penyesuaian kegiatan pembelajaran.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas, Muliadi Hasibuan, S.Pd., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama.

“Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita menjadi prioritas utama. Kami meminta seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik melaksanakan pembelajaran jarak jauh secara optimal, terencana, dan bertanggung jawab, sehingga hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi meskipun tatap muka sementara dihentikan,” ujar Muliadi, Kamis (15/10).

Ia juga mengimbau orang tua untuk mendampingi anak selama belajar dari rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan guna mengurangi risiko paparan kabut asap.

“Proses pendidikan harus tetap berjalan, tetapi kesehatan dan keselamatan peserta didik tidak boleh diabaikan. Karena itu, diperlukan kerja sama antara pihak sekolah, guru, dan orang tua,” tambahnya.

Sesuai SE tersebut, pembelajaran dilaksanakan melalui platform digital maupun media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Sementara guru dan tenaga kependidikan menerapkan mekanisme Work From Home (WFH).

Kepala sekolah diwajibkan memastikan PJJ berjalan optimal dan melaporkan hasil pemantauan kepada Disdikbud Padang Lawas.

Pemkab Padang Lawas akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara. Jika kondisi belum membaik, PJJ akan diperpanjang dan akan diumumkan kemudian.

Penulis: A Salam Siregar.