Madinapos.com, Panyabungan – Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal menegaskan bahwa proses pengangkatan dan penugasan kepala sekolah saat ini telah sepenuhnya terintegrasi secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKSPSTK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Pendidikan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Ade Elvia Nora, SE. Menurut Ade, alur rekrutmen kepala sekolah kini diprioritaskan bagi guru bersertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) yang melalui tahapan seleksi ketat, mulai dari seleksi administrasi hingga uji substansi dan wawancara yang diselenggarakan oleh UPT Kementerian Provinsi melalui BBGP/BPMP.
Hasil seleksi tersebut nantinya akan diunggah ke aplikasi SIMKSPSTK dan dikirimkan langsung ke akun GTK (Guru Tenaga Kependidikan) masing-masing guru.” Hari ini pengangkatan atau penugasan kepala sekolah sudah tersistem melalui aplikasi SIMKSPSTK. Tidak ada lagi jalur lain selain melalui sistem ini,” ungkapnya, Jumat (9/10). Ia juga menekankan bahwa jabatan kepala sekolah bukanlah jabatan struktural, melainkan tugas tambahan.
Ketentuan Masa Periode dan Zona Merah
Ade menyebutkan, berdasarkan Permendikbudristek No. 7 Tahun 2025, penugasan kepala sekolah dibagi menjadi dua jalur, yakni reguler dan non-reguler. Bagi jalur non-reguler, kepala sekolah hanya dapat bertugas selama satu periode. Apabila dalam periode tersebut mereka mengikuti program pendidikan atau pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dan dinyatakan lulus, masa penugasannya dapat diperpanjang hingga dua periode.
Sementara itu, bagi kepala sekolah yang telah habis 2 priode ( telah menjabat 8 tahun atau lebih), penugasannya harus dihentikan Dan dikembalikan ke fungsi awal sebagai guru. Aplikasi akan memberikan peringatan (warning) otomatis apabila kepala sekolah yang bersangkutan telah masuk ke dalam “zona merah”.
Ia juga mengatakan bahwasanya Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal turut menyoroti urgensi program pelatihan BCKS bagi para calon kepala sekolah maupun kepala sekolah yang menjabat. Setiap calon kepala sekolah diwajibkan melewati sistem pelatihan serta uji substansi berbasis Computer Assisted Test (CAT) sebelum resmi ditugaskan.
” Pihak Dinas Pendidikan memperingatkan bahwa kepala sekolah yang tidak mengikuti prosedur atau program BCKS akan menghadapi risiko yang sangat fatal. Seluruh administrasi sekolah yang dijalankan oleh kepala sekolah tersebut dikhawatirkan menjadi tidak sah. Dampaknya pun akan merembet pada pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga penilaian kinerja guru yang berujung pada terancamnya pembayaran sertifikasi pendidik,” tegasnya.
Ade mengungkapkan, guna menjawab tantangan kekurangan sumber daya manusia, termasuk kekosongan sekitar 34 posisi pengawas sekolah di Mandailing Natal, pemerintah daerah telah menganggarkan pelaksanaan program BCKS yang dijadwalkan paling cepat pada Maret 2027.
” Mengingat adanya keterbatasan anggaran dan efisiensi, undangan seleksi nantinya akan disalurkan secara acak (random) melalui sistem pada akun masing-masing guru. Kepala sekolah yang masa periodenya telah habis juga diproyeksikan untuk mengisi posisi pengawas sekolah, sembari menunggu regulasi final dan sosialisasi terkait Calon Pengawas Sekolah (BCPS) dari kementerian terkait,” pungkasnya. (Suaib Rizal).



