Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Warga Madina Sampaikan Keberatan Penerbitan Izin Lingkungan PT. SMM di Kawasan Hutan Lindung


					Warga Madina Sampaikan Keberatan Penerbitan Izin Lingkungan PT. SMM di Kawasan Hutan Lindung Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Salah seorang warga dari Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara an. Abdul Latif mengirimkan surat elektronik kepada Kepala Dinas DPMPPTSP dalam bentuk tanggapan perihal Permohonan Izin Lingkungan Kegiatan PT. Sorikmas Mining di Kawasan Hutan Lindung. Surat yang dikirimkan tertanggal 27 September 2019 tersebut merupakan tanggapan sehubungan dengan Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Nomor : 660/001/DPMPPTSP/IX/2019 yang dikeluarkan oleh DPMPPTSP.

Dalam suratnya Abdul Latif yang merupakan salah seorang Wartawan di Mandailing Natal ini menguraikan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL dan UKL/UPL wajib memiliki Izin Lingkungan yang dikeluarkan melalui proses tahapan dan persyaratan perizinan,” maka dengan ini saya atas nama pribadi sebagai warga di Kabupaten Mandailing Natal menyatakan KEBERATAN atas kegiatan PT. Sorikmas Mining yang berada di wilayah Hutan Lindung (HL) untuk dijadikan usaha”,sebutnya ketika dihubungi media ini melalui whatsapp nya Sabtu (28/9/2019)

Dalam uraiannya Latif membeberkan beberapa fakta yang dapat dijadikan bahan pertimbangan,  diantaranya; Tidak adanya sosialisasi dan desiminasi yang dilakukan oleh PT. Sorikmas Mining pada Kecamatan Siabu, Kecamatan Nagajuang, Kecamatan Hutabargot, Kecamatan Panyabungan Barat, Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Natal, Kecamatan Kota Nopan, Kecamatan Ulu Pungkut, Kecamatan Pakantan dan Muarasipongi yang terdapat disana terutama masyarakat yang berada di dalam dan dil uar kawasan hutan.

Kemudian banyaknya sumber mara air yang terdapat di Kawasan Hutan Lindung yang dipergunakan masyarakat sebagai kebutuhan hidup masyarakat untuk konsumsi,kebutuhan sehari hari berbagai kebutuhan lainnya.

Di dalam Kawasan Hutan Lindung yang akan dijadikan kegiatan usaha pertambangan Latif juga menyebutkan banyak terdapat Satwa yang dilindungi seperti Harimau Sumatera, Kambing Hutan, dan 99 jenis burung diantaranya 9 jenis burung rangkon bahkan terdapat jenis burung yang paling dinilai rentan terhadap kepunahan yaitu Mentok Rimba dan burung Bangau Tong – Tong yang dikhawatirkan akan mengalami kepunahan dengan beroperasinya Perusahaan tambang tersebut.

“Banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari Kawasan hutan lindung yang dijadikan sumber kehidupan Ekonomi Masyarakat”, sebut Latif.

Dirinya juga mengharapkan surat tanggapan permohonan izin lingkungan kegiatan PT. Sorikmas Mining di Wilayah Hutan Lindung yang disampaikan oleh DPMPPTSP Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara dapat ditanggapi, “saya berharap bapak Kepala Dinas dapat menindak lanjuti surat ini dan tentunya berharap ini dapat dibahas dalam forum terbuka di Kabupaten Mandailing Natal ini”, kata Latif (Alqaf)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polisi Belum Kantongi Identitas Pemilik Tambang Maut Kotanopan, Proses Penyelidikan Berlanjut

2 Februari 2026 - 18:59

Pemkab Palas Sosialisasikan Penggunaan Medsos SMK Negeri 1 Lubuk Barumun

2 Februari 2026 - 12:34

Pangkalan MAN 4 Madina Laksanakan Kegiatan KPTA (Kemah Pelantikan Tamu Ambalan)

2 Februari 2026 - 11:02

Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P, S.H., M.H. Pimpin Apel Pagi di Depan Mako Polsek Lingga bayu

2 Februari 2026 - 10:52

Gemilang di PASID FEST 2026, Siswa MAN 1 Mandailing Natal Borong Juara Seni

2 Februari 2026 - 09:28

Satu Orang Pengedar Narkoba Di Amankan Satres Narkoba Polres Palas

1 Februari 2026 - 21:52

Trending di Berita Daerah