Madinapos.com – Panyabungan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta untuk mengevaluasi izin operasional PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) yang berlokasi di Desa Purba Lamo Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, karena dianggap lemah koordinasi dengan pemerintah daerah, kurang transparan soal tenaga kerja dan beberapa izin pendukung lainnya diangap belum ada.
Hal itu dikatakan Kabag Humas Pemuda Pancasila (PP)1959 Madina Todung Mulya Lubis kepada media ini Senin (5/8) di Panyabungan. “Belakangan ini kehadiran sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan yang mengelola panas bumi ini sempat menjadi sorotan publik”, ungkapnya.
“Selain TKA, ada beberapa izin lagi yang sempat diperbincangkan seperti Izin Air Bawah Tanah dan Permukaan, AMDAL, Genset dan tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah masalah penanaman pipa uap”, sebut aktivis kepemudaan ini.
Mulya menilai bahwa jika benar nantinya setelah dilakukan evaluasi oleh instansi terkait dan ditemukan pelanggaran terhadap Permen ESDM No 29 Tahun 2012 dan UU No 30 tahun 2009 maka akan dikenakan sanksi tegas dan bahkan pembatalan izin. ” Kita berharap pemerintah daerah mengevaluasi dan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran”, ucap humas PP 1959 ini mengakhiri. (Syahren)