Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Dihadapan KPK RI,  Bupati dan Kepala BPN Madina Tanda Tangani Kerjasama Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Daerah


					Dihadapan KPK RI,  Bupati dan Kepala BPN Madina Tanda Tangani Kerjasama Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Daerah Perbesar

Madinapos. com – Medan.

Bupati Kabupaten Mandailing Natal Drs. Dahlan Hasan Nasution menandatangani perjanjian kerjasama sertifikasi tanah milik pemerintah daerah dengan Kepala BPN Kabupaten Mandailing Natal A. Rahim Lubis.  Perjanjian kerjasama ini dalam rangka mendorong penertiban aset Pemerintah Daerah (terutama tanah), koneksi Host to host BPHTB, dan penggunaan data bersama zonasi nilai tanah dalam konteks optimalisasi pendapatan asli daerah kabupaten/kota.

Penandatanganan kerjasama tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemprov Sumut dan 33 kabupaten/kota dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Sumut dihadapan Ketua KPK RI,  Kepala Kanwil BPN Sumut,  Wakil Gubernur,  Kajati Sumut, Bupati/Walikota se-Sumut, Dirut Bank Sumut, Jajaran Direksi BUMD dan OPD Pemprov Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (14/5).

Kepada Madina Pos,  Dahlan Hasan Nasution mengungkapkan bahwa menyambut baik kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan Kepala BPN Madina, ” Dalam perjanjian kerja sama itu ada dua hal yang disepakati yakni penyamaan sistem yang dalam pengunaan BPHTB dan penyamaan sistem dalam aplikasi  biaya perolehan tanah dan bangunan serta pengamanan aset tanah dan bangunan Pemkab Madina”, sebutnya.

“Tentunya setelah penandatanganan perjanjian ini maka akan dilanjutkan dengan kerjasama penerbitan sertifikat tanah milik Pemeritah Kabupaten Mandailing Natal seperti Rumah Sakit,  Puskesmas,  Sekolah,  Kantor atau asset pemerintah daerah lainnya karena ini sangat banyak manfaatnya untuk pengamanan dan penambahan PAD dari BPHTB”, ungkap Dahlan.

Dilain sisi Dahlan juga menyampaikan apresiasinya bahwa kedepan seluruh penerbitan sertifikat tanah akan diawasi dengan ketat oleh KPK RI, ” kita tentunya mengapresiasi karena masyarakat akan lebih dipermudah dalam pengurusan sertifikat tanah atau lainnya yang dimulai dari desa,  kecamatan,  kabupaten ataupun hingga ke provinsi”, sebut Bupati Madina.

Kegiatan penandatanganan kesepakatan tersebut juga dirangkai dengan kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi  Terintegrasi se Provinsi Sumatera Utara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang melibatkan 33 Kabupaten Kota se Sumatera Utara. (AMR/Alqaf)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Palas Buka Temu Karya, Edy Rizky Tasosa Secara Allah Terpilih Ketua Karang Taruna Periode 2025-2030

15 Oktober 2025 - 20:59

Tingkatkan Mitigasi, BPBD Deli Serdang Gelar Kegiatan Susur Sungai di Desa Marindal I ‎

15 Oktober 2025 - 20:54

Pagar Merbau Disiapkan Jadi Kota Baru, Pemkab Deli Serdang Mulai Penataan dari Kantor Camat

15 Oktober 2025 - 20:49

Pemkab Palas Rapat Virtual Bersama Kepala Daerah Pertanahan Dan Pengakuan Hukum Adat Di Sumut

15 Oktober 2025 - 16:05

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke PT Ciputra Land

15 Oktober 2025 - 12:39

Hari Anak Nasional ke-41 di Madina Berlangsung Meriah

15 Oktober 2025 - 12:01

Trending di Berita Daerah