Madinapos. com – Medan.
Bupati Kabupaten Mandailing Natal Drs. Dahlan Hasan Nasution menandatangani perjanjian kerjasama sertifikasi tanah milik pemerintah daerah dengan Kepala BPN Kabupaten Mandailing Natal A. Rahim Lubis. Perjanjian kerjasama ini dalam rangka mendorong penertiban aset Pemerintah Daerah (terutama tanah), koneksi Host to host BPHTB, dan penggunaan data bersama zonasi nilai tanah dalam konteks optimalisasi pendapatan asli daerah kabupaten/kota.
Penandatanganan kerjasama tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemprov Sumut dan 33 kabupaten/kota dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Sumut dihadapan Ketua KPK RI, Kepala Kanwil BPN Sumut, Wakil Gubernur, Kajati Sumut, Bupati/Walikota se-Sumut, Dirut Bank Sumut, Jajaran Direksi BUMD dan OPD Pemprov Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (14/5).
Kepada Madina Pos, Dahlan Hasan Nasution mengungkapkan bahwa menyambut baik kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan Kepala BPN Madina, ” Dalam perjanjian kerja sama itu ada dua hal yang disepakati yakni penyamaan sistem yang dalam pengunaan BPHTB dan penyamaan sistem dalam aplikasi biaya perolehan tanah dan bangunan serta pengamanan aset tanah dan bangunan Pemkab Madina”, sebutnya.
“Tentunya setelah penandatanganan perjanjian ini maka akan dilanjutkan dengan kerjasama penerbitan sertifikat tanah milik Pemeritah Kabupaten Mandailing Natal seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah, Kantor atau asset pemerintah daerah lainnya karena ini sangat banyak manfaatnya untuk pengamanan dan penambahan PAD dari BPHTB”, ungkap Dahlan.
Dilain sisi Dahlan juga menyampaikan apresiasinya bahwa kedepan seluruh penerbitan sertifikat tanah akan diawasi dengan ketat oleh KPK RI, ” kita tentunya mengapresiasi karena masyarakat akan lebih dipermudah dalam pengurusan sertifikat tanah atau lainnya yang dimulai dari desa, kecamatan, kabupaten ataupun hingga ke provinsi”, sebut Bupati Madina.
Kegiatan penandatanganan kesepakatan tersebut juga dirangkai dengan kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi se Provinsi Sumatera Utara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang melibatkan 33 Kabupaten Kota se Sumatera Utara. (AMR/Alqaf)