Tolak Aktivitas PETI, Koperasi Mustika Sawit Mutiara Justru Minta Kewenangan Penertiban ke Agrinas

Madinapos.com, Panyabungan – Koperasi Mustika Sawit Mutiara (MSM) melalui Ketuanya, Ridwan Hasibuan, dengan tegas membantah adanya keterlibatan anggota koperasi dalam aktivitas pungutan liar terhadap penambang emas tanpa izin (PETI) di lahan perkebunan sawit seluas 859 Hektar di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

Ridwan menegaskan bahwa tudingan yang menyebutkan adanya oknum pengurus atau anggota koperasi berinisial atau bernama panggilan “Oji” yang mendatangi penambang dan meminta setoran uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per minggu adalah berita bohong atau hoaks serta sebuah fitnah.

” Kita memastikan tidak pernah memberikan instruksi, izin, atau membenarkan adanya tindakan pemerasan maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun di dalam wilayah kelola koperasi,” ujarnya, Rabu (04/11) malam.

Sebelumnya, lahan perkebunan sawit sitaan Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Kawasan Hutan (PKH) tersebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan dikelola oleh Koperasi Mustika Sawit Mutiara berdasarkan Surat Nomor: 31/AST/DOP/X/APN/VII/2026.

Oplus_16908288

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengamankan aset negara dan perusahaan, pihak Koperasi secara aktif telah melayangkan surat permohonan resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk mendapatkan kewenangan penertiban.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 0117/SPm/KMSM/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026, yang berisi permohonan persetujuan dan kewenangan tertulis bagi koperasi untuk melakukan tindakan penertiban terhadap aktivitas PETI (dompeng) di areal perkebunan eks PT PSU yang mereka kelola, demi menjaga keamanan, kelestarian, dan kelancaran operasional kebun.

” Kami koperasi MSM secara tegas menolak dan mengecam keras segala bentuk aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan areal perkebunan yang dikelola,” tegasnya.

Ke depannya, ia bersama pihak koperasi lainnya senantiasa berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), pemerintah setempat, dan instansi terkait guna membersihkan kawasan perkebunan dari segala bentuk aktivitas ilegal demi menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta kelancaran operasional kebun. (Suaib Rizal).