Ciderai Asta Cita Presiden, Praktik Jual Pupuk di Atas HET di UD Torroburan Disorot Tajam

Madinapos.com, Panyabungan – Kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan oleh kios pengecer resmi UD Torroburan di Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuai respons tegas. Pihak PT Pupuk Indonesia memastikan akan segera melayangkan surat teguran resmi kepada pemilik kios.

Hal tersebut ditegaskan oleh perwakilan Pupuk Indonesia Wilayah Sumatera Utara, Ali Imran. Ia menyatakan bahwa aturan terkait HET pupuk bersubsidi bersifat mutlak dan tidak boleh dilanggar dengan dalih apa pun, mengingat margin keuntungan bagi kios sudah diperhitungkan dalam skema yang ada.

” Tidak boleh pupuk dijual di atas harga HET dengan alasan apa pun. Karena dari harga HET saja, kios sudah mendapatkan keuntungan,” ujar Ali Imran, Sabtu (17/10).

Ia juga mengingatkan bahwa praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Praktik culas semacam ini dinilai dapat menghambat pertumbuhan ketahanan pangan nasional.

Menyikapi pelanggaran ini, berbagai pihak mendesak agar Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal bersama PT Pupuk Indonesia bertindak tegas demi memberikan efek jera kepada oknum penyalur nakal.

Sebelumnya, pemilik kios pengecer resmi UD Torroburan, Ali Umar, tak menampik bahwa pihaknya menjual pupuk bersubsidi secara eceran dengan harga Rp2.500 per kilogram.

Melalui surat resmi yang dikirimkan untuk menjawab konfirmasi media pada Kamis (15/10) malam, Ali Umar berdalih bahwa kebijakan penjualan harga tersebut diambil atas persetujuan pembeli. Ia beralasan, penjualan secara eceran memerlukan tambahan tenaga kerja untuk proses penimbangan serta biaya kemasan plastik yang cukup tinggi, yang menurutnya turut mengurangi volume bersih dari karung standar 50 kg.

Kendati demikian, alasan operasional tersebut dinilai tidak dapat membenarkan tindakan melompati ketentuan harga resmi. Berdasarkan regulasi pemerintah, HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengecer resmi meliputi:
Pupuk Urea: Rp1.800 per kg (atau Rp90.000 per karung 50 kg)
Pupuk NPK (Phonska): Rp1.840 per kg (atau Rp92.000 per karung 50 kg)
Pupuk NPK Khusus Kakao: Rp2.640 per kg
Pupuk ZA: Rp1.360 per kg
Pupuk Organik: Rp640 per kg

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik di Madina, menuntut pengawasan yang lebih ketat dari instansi berwenang agar distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar melindungi hak-hak petani.

Sebelumnya, pada Rabu (5/11/2025) lalu di Aula Mitra Tani Sari, Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution telah memperingatkan para kios dan distributor agar tidak main-main dengan harga pupuk bersubsidi. Ia juga secara tegas memerintahkan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.

Namun, lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuat permasalahan pelanggaran HET ini kerap berulang. Nurhabibah, Fungsional penyetaraan kasi pupuk dan pestisida Dinas Pertanian Mandailing Natal, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar sosialisasi perubahan harga HET pada November 2025 lalu di Aula Mitra Tani.

” Acara tersebut turut mengundang seluruh pemilik kios, distributor Pupuk Indonesia, hingga para koordinator,” ujarnya, Sabtu (17/10).

Ia menambahkan, usai sosialisasi, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk memantau langsung penerapan harga HET ke lapangan. (Suaib Rizal).