Madinapos.com, Panyabungan – Dugaan penggelembungan (mark-up) data penerima pupuk bersubsidi mencuat di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sorotan tajam diarahkan kepada kios pengecer UD Torroburan di Kecamatan Panyabungan Selatan menyusul protes dari para petani dan kelompok tani setempat yang mempertanyakan transparansi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), luas lahan, serta realisasi volume tebusan pupuk.
Menanggapi sorotan tersebut, Ali Umar selaku pemilik kios UD Torroburan memberikan penjelasan resmi secara tertulis kepada media ini, Kamis (15/19) malam.
Dalam keterangannya, ia memaparkan rincian data operasional kios mereka. Tercatat jumlah RDKK untuk kios UD Torroburan adalah sebanyak 23 RDKK dengan rincian luas lahan tahun 2026 meliputi Aek Ngali seluas 39,1 hektare, Lumban Dolok seluas 85,7 hektare, dan Roburan Dolok seluas 89,45 hektare.
Terkait alokasi dan realisasi tebusan pupuk bersubsidi, Ali Umar merinci bahwa jatah tebusan pupuk Urea tercatat sebanyak 85 ton dan Phonska sebanyak 127.500 ton, Namun, pupuk yang baru berhasil ditebus masing-masing baru mencapai 62 ton untuk Urea dan 10 ton untuk Phonska.
Ali Umar juga menjelaskan, tidak semua alokasi kuota dapat ditebus sepenuhnya karena terkendala aturan teknis terbaru, di mana petani yang tidak mengambil jatah pupuk pada Masa Tanam (MT) 1 tidak dapat mengambilnya lagi pada MT 2. Selain itu, kelangkaan stok pupuk Phonska di pasaran turut menjadi hambatan dalam proses penebusan.
Menanggapi polemik luas baku wilayah di Panyabungan Selatan yang tercatat sebesar 822 hektare yang mencakup wilayah Roburan Dolok (\pm 90 ha), Aek Ngali (\pm 36 ha), Lumban Dolok (\pm 88 ha), Roburan Lombang (\pm 150 ha), Tanobato (\pm 116 ha), Hutarimbaru (\pm 38 ha), dan Pagaran Gala-gala (\pm 27 ha), pihak UD Torroburan menegaskan bahwa data tersebut merupakan kondisi sebelum mereka bertindak sebagai kios resmi.
Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan data sempat terjadi pada tahun 2023 akibat kendala sinkronisasi data anggota kelompok tani antara Simluhtan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Perbaikan data tersebut kemudian dikoordinasikan langsung oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) bersama pemerintah desa, kelompok tani, dan pihak kios.
” Terkait dengan luas lahan, itu lebih kepada kewenangan PPL dan kelompok tani. RDKK sifatnya permohonan, sementara realisasi jumlah pupuk ke kios merupakan kewenangan distributor,” jelasnya.
” Kami hanya sebagai mitra yang menerima RDKK dari PPL,” tambahnya
Sementara itu, kelangkaan pupuk yang terjadi di wilayah tersebut membuat puluhan petani pemegang RDKK di kios lain menjerit.
Sebelumnya, para petani di Desa Roburan Lombang mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi berwenang untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam guna memastikan keakuratan data RDKK dan luas lahan riil di lapangan.
Kepala Bidang Urusan Pupuk Bersubsidi Dinas Pertanian Mandailing Natal, Nur Habibah, menyatakan bahwa pendataan langsung dan validasi RDKK di lapangan merupakan wewenang dan tugas dari PPL setempat. (Suaib Rizal).




