Mediasi Gagal Sejak 2005, Zaenudin Laporkan Sengketa Tanah di Sinunukan ke Polisi

Madinapos.com, Sinunukan – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh Zaenudin selama bertahun-tahun terkait sengketa partapakan tanah di Desa Sinunukan I, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya menemui jalan buntu dan resmi berujung pada laporan kepolisian.

Setelah berbagai upaya damai yang dirintis sejak tahun 2005 tidak membuahkan hasil, Zaenudin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan dan peralihan hak atas tanah tersebut ke Polres Mandailing Natal pada Selasa (13/10/2026).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/448/X/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.

Akar Sengketa dan Peralihan Objek
Perkara ini bermula dari sebidang tanah seluas kurang lebih 17 \times 20 meter yang diklaim Zaenudin sebagai hak miliknya berdasarkan Akta Hibah Nomor 593.2/06/2003 tertanggal 25 Juli 2003. Dalam keterangannya, tanah tersebut mulanya digunakan oleh seorang warga bernama Iwan berdasarkan izin pinjam pakai, dengan sebuah bangunan rumah berdiri di atasnya.

Namun dalam perkembangannya, rumah tersebut beralih tangan setelah dibeli oleh LJR dari Iwan. Pihak LJR kemudian mengurus penerbitan sertifikat atas tanah yang menjadi objek sengketa. Hal inilah yang dipersoalkan oleh Zaenudin, mengingat tanah tersebut merupakan bagian dari bidang yang ia miliki sah secara alas hak.

Upaya penyelesaian perselisihan ini sebenarnya telah diupayakan melalui berbagai lini sejak tahun 2005, mulai dari melibatkan unsur keluarga, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah desa, hingga lembaga desa. Bahkan, Zaenudin juga sempat memberikan kuasa khusus kepada advokat guna menempuh jalur penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Desa Sinunukan I kembali memfasilitasi mediasi terakhir pada 12 Oktober 2026 dengan harapan tercapainya kesepakatan damai. Dalam mediasi tersebut, Zaenudin mengajukan permohonan penggantian kerugian atas partapakan tanah miliknya. Kendati demikian, hingga batas akhir musyawarah, kesepakatan damai gagal dicapai.

Selain menyoroti transaksi bangunan antara LJR dan Iwan, pihak Zaenudin turut mempertanyakan proses penerbitan surat penguasaan fisik tanah yang diduga diterbitkan oleh Kepala Desa Sinunukan I, Awalin.
Zaenudin menduga surat tersebut diterbitkan tanpa verifikasi lapangan yang memadai terkait riwayat tanah serta alas hak miliknya, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepadanya sebagai pemilik sah berdasarkan Akta Hibah.

Pada forum mediasi di kantor desa sebelumnya, LJR disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang mendasari hak Iwan atas tanah maupun dokumen peralihan hak yang sah kepada dirinya. Pihak Zaenudin menilai perlunya pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah transaksi yang terjadi hanya mencakup bangunan rumah atau merambah hak atas tanah, termasuk menelusuri dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat.

Langkah Hukum dan Harapan Pelapor
Melalui laporan resminya, Zaenudin meminta jajaran Polres Mandailing Natal untuk menyelidiki dugaan penguasaan tanah tanpa hak serta menelusuri alur dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Pihak pelapor mendasarkan laporannya pada dugaan pelanggaran Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan catatan bahwa penerapan pasal tetap menjadi kewenangan mutlak penyidik berdasarkan fakta hukum di lapangan. Selain itu, penyidik juga diharapkan dapat menilai relevansi pasal lain seperti Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP jika di kemudian hari ditemukan indikasi penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsukan.

“Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Polres Mandailing Natal agar persoalan yang telah bertahun-tahun berlarut-larut ini memperoleh kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Zaenudin kepada awak media usai merampungkan laporan di Mapolres Madina, sebelum melanjutkan perjalanan kembali ke Kota Medan, Selasa (13/10/2026).

Hingga berita ini diturunkan, seluruh uraian terkait dugaan perbuatan para pihak masih berdasarkan keterangan dari pihak pelapor. Belum ada kesimpulan final mengenai unsur pidana, dan hak jawab pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi serta bukti pendukung tetap dihormati sejalan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). (Suaib Rizal).