Madinapos.com, Panyabungan – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menerima audiensi perwakilan masyarakat Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, yang resah dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitaran Masjid Al Muhtadin, Jambur Tarutung.
Wabup Atika menerima kedatangan warga yang hadir didampingi Camat Kotanopan Enda Mora Lubis dan Lurah Pasar Kotanopan Ahmad Pamilu di ruang kerjanya, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Wabup Atika mengatakan, selama ini pelaku PETI terus bermain kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk satuan tugas yang dibentuk Pemkab Madina. “Satgas sudah bergerak, satgas meninggalkan tempat, PETI kembali beroperasi. Ini tidak boleh terus dibiarkan,” kata dia.
Atika pun mengaku memahami kemarahan masyarakat terhadap pelaku PETI yang tidak menghiraukan teguran karena beraktivitas di dekat rumah ibadah. “Kekesalan masyarakat akibat PETI yang mengancam pondasi masjid seolah tidak dihiraukan, maka terjadi pembakaran tiga unit ekskavator,” lanjut dia.
Meskipun menilai aksi pembakaran tersebut menjadi peringatan keras kepada para pelaku, wakil bupati tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak bertindak anarkis agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kami arahkan untuk tidak berbuat anarkis dan tidak bertindak sepihak, bila perlu adukan saja pelaku yang tidak menghiraukan kerusakan alam atau bahkan mengancam bangunan masjid,” tegas dia.
Di sisi lain, Wabup Atika mengungkapkan Pemkab Madina terus berupaya mencari jalan keluar untuk melegalkan aktivitas pertambangan rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Namun, proses penerbitan IPR masih harus melalui mekanisme yang sedang dipersiapkan oleh pemkab maupun pihak-pihak terkait,” ungkap Atika.
Lebih lanjut, dia menjelaskan legalisasi PETI melalui IPR memiliki mekanisme berjenjang yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat.
“Pemkab Madina tidak bisa menerbitkan IPR sendiri. Sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan IPR berada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, dengan usulan dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” terang Atika.
Wakil bupati berharap dnegan adanya IPR aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara legal, tertib, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan dan fasilitas umum. (Suaib Rizal).




