Madinapos.com, linggabayu – Personel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal (Madina), mengamankan empat orang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu, Jumat (2/10/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Lingga Bayu melalui Operator Call Center 110 Polres Madina sekitar pukul 11.40 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya sekelompok orang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Perbatasan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lingga Bayu IPTU ILHAM P., S.H., M.H. memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.
Personel kemudian bergerak menuju Desa Perbatasan dan melakukan koordinasi dengan masyarakat yang memberikan informasi. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi awal, petugas tidak menemukan orang yang dimaksud.
Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa orang-orang tersebut berada di sekitar jalan lintas Simpanggambir–Natal, tepatnya di kawasan Jembatan Kelurahan Tapus.
Personel selanjutnya bergerak menuju lokasi dan mengamankan empat orang laki-laki yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Mako Polsek Lingga Bayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Simpanggambir, keempatnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang merupakan zat aktif pada narkotika jenis sabu.
Keempat pria tersebut masing-masing Saiful Bahri Hsb (28), Ahmad Efendi Hsb (27), Rohandi Caniago (26), dan Rudi Rangkuti (42). Keempatnya diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam pengungkapan tersebut, personel juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bong atau alat hisap sabu.
Kapolsek Lingga Bayu IPTU ILHAM P., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Madina untuk proses penanganan lebih lanjut.
Selain mengamankan para terduga, petugas juga melengkapi administrasi penyelidikan, mengamankan barang bukti serta melakukan tes urine terhadap keempat orang tersebut yang dilaksanakan oleh petugas Puskesmas Simpanggambir.
Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat jajaran Polsek Lingga Bayu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 serta menjadi bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Lingga Bayu. (Sakti).

