Madinapos.com, Deli Serdang — Harapan kenaikan honor bilal jenazah sebesar Rp50 ribu per bulan di Kabupaten Deli Serdang ikut tertahan setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 gagal disahkan hingga batas waktu 30 September 2026.
Sebelumnya, dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab Deli Serdang mengusulkan kenaikan honor bilal mayit dan penggali kubur dari Rp158 ribu menjadi Rp208 ribu per bulan. Usulan tersebut bahkan sempat menjadi pembahasan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Namun, proses pembahasan P-APBD 2026 akhirnya tidak mencapai kesepakatan bersama. Kondisi tersebut membuat sejumlah anggota DPRD mempertanyakan proses kelembagaan yang berlangsung.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deli Serdang, Antony Napitupulu, menyayangkan proses tersebut. Ia menilai, sampai batas waktu yang tersedia, pimpinan DPRD tidak mengagendakan rapat pimpinan untuk membahas tahapan KUA-PPAS P-APBD sebagaimana diperlukan dalam proses pembahasan.
Antony juga menyoroti rapat Banggar yang sebelumnya telah diskors namun tidak kembali dilanjutkan hingga batas waktu berakhir. Menurutnya, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui forum resmi DPRD, bukan berujung pada terhentinya proses pembahasan.
Senada, anggota DPRD Deli Serdang dari PKB, Purwaningrum, juga menyayangkan kegagalan pengesahan P-APBD 2026. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap jalannya sejumlah program pelayanan dan pembangunan daerah.
Sorotan kemudian datang dari Rahmat Hidayat, Sekretaris Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Sumatera Utara.
Rahmat menilai gagalnya pengesahan P-APBD tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan tarik-menarik kepentingan anggaran, tetapi juga harus dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat yang menunggu realisasi berbagai program pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menjadi korban dari proses kelembagaan yang tidak selesai. Termasuk para bilal jenazah yang berharap adanya kenaikan honor meskipun hanya Rp50 ribu per bulan,” ujar Rahmat.
Menurutnya, bilal jenazah menjalankan tugas sosial dan keagamaan yang tidak semua orang bersedia melakukannya. Karena itu, pembahasan mengenai peningkatan kesejahteraan mereka semestinya mendapat perhatian serius.
“Rp50 ribu mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi bilal jenazah, tambahan tersebut tetap memiliki arti. Ketika usulan itu ikut tertahan karena P-APBD tidak disahkan, tentu masyarakat berhak bertanya, sebenarnya sejauh mana kepentingan rakyat ditempatkan dalam proses penganggaran,” katanya.
Rahmat bahkan menilai kegagalan tersebut menjadi cermin yang patut dievaluasi oleh lembaga DPRD.
“Kalau proses pembahasan anggaran berhenti, yang terdampak bukan hanya pemerintah atau DPRD. Ada hak dan kepentingan masyarakat yang ikut menunggu. Jangan sampai publik melihat bahwa persoalan politik dan kelembagaan justru mengalahkan kepentingan rakyat kecil,” tegasnya.
Ia pun mempertanyakan komitmen wakil rakyat terhadap kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.
“Bilal jenazah tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menjalankan tugas sosial-keagamaan. Kalau kenaikan Rp50 ribu saja akhirnya ikut tertahan akibat urusan kelembagaan DPRD, wajar kalau kemudian muncul pertanyaan publik: Apakah masih pantas mereka disebut wakil rakyat?” ujar Rahmat.
Persoalan kenaikan honor bilal jenazah menjadi salah satu dampak yang patut diperhatikan publik dari tidak disahkannya P-APBD 2026.
Kini, pertanyaannya bukan sekadar mengapa P-APBD 2026 gagal disahkan, tetapi juga bagaimana nasib berbagai program dan usulan yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk kenaikan honor bagi bilal jenazah, UHC, Pelayanan publik pembangunan rumah tidak layak huni dan lain lain.
Bagi para bilal, tambahan Rp50 ribu mungkin bukan angka besar. Tetapi bagi mereka yang menjalankan tugas sosial ketika keluarga masyarakat sedang berduka, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka tentu memiliki makna tersendiri. (RHy).

