Bansos Ditangguhkan karena Judi Online? Begini Cara dan Syarat Mengaktifkannya Kembali

Madinapos.com, Panyabungan – Bupati Mandailing Natal dan Wakil Bupati melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Mandailing Natal menyatakan ribuan data penerima bantuan sosial (bansos) tidak dihapus, melainkan ditangguhkan sementara.

Penangguhan dilakukan setelah Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Data dan informasi (PUSDATIN) dan Ditjen Dukcapil menemukan NIK penerima yang terindikasi terlibat judi online.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinsos P3A Madina, Muhammad Syukri Nasution di ruang kerjanya kepada wartawan, menyusul adanya pemadanan data penerima bansos secara nasional, Jumat (4/9/2026).

” Melalui arahan dari pak Bupati dan buk Wabup, Kami berkoordinasi dengan pemerintah desa, operator desa, dan pendamping PKH untuk segera melakukan verifikasi sesuai arahan Kementerian Sosial. Tujuannya untuk memastikan kebenaran data penerima yang terindikasi tersebut,” ujarnya.

Pemerintah memprioritaskan verifikasi kepada kelompok rentan, yaitu lansia tunggal, penyandang disabilitas, dan anak yatim. Proses verifikasi dilakukan bersama pemerintah desa dan pendamping PKH agar dapat segera diselesaikan.

Apabila penerima merupakan penyandang disabilitas namun NIK-nya terindikasi judi online, pemerintah desa diminta langsung melakukan klarifikasi. Data kependudukan juga tersedia di tingkat desa dan didukung oleh operator serta pendamping.

Jika diperlukan, klarifikasi dapat disertai surat pernyataan dari kepala desa yang menerangkan bahwa NIK tersebut kemungkinan digunakan oleh orang lain.

Dinas Sosial menyebut jumlah data penerima yang ditangguhkan bersifat fluktuatif. Dua minggu lalu tercatat 4.000 data. Namun berdasarkan pengecekan di pusat data per 4 September 2026, jumlahnya meningkat menjadi 6.656 data.

Bagi penerima yang NIK-nya terindikasi judi online dan ingin mengaktifkan kembali bantuannya, Kementerian Sosial menetapkan beberapa syarat wajib:
1. Membuat surat pernyataan bermeterai, bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
2. Benar-benar keluar dari aplikasi judi online serta menghapus seluruh akun dan data terkait.
3. Surat pernyataan menjadi bagian dari proses verifikasi di tingkat desa.

Dinas Sosial menegaskan, jika di kemudian hari penerima kembali terindikasi terlibat judi online, maka Kementerian Sosial akan memutus bantuan secara permanen.

“Kami mengimbau masyarakat Madina agar tidak mencoba-coba bermain judi online. Selain merugikan keluarga, hal ini juga menyebabkan hak bantuan orang yang benar-benar membutuhkan menjadi tertangguhkan,” tegas Syukri. (Suaib Rizal).