Sikapi PETI dan Mandeknya PT Sorik Masmining, Bupati Madina Bentuk Tim Khusus

Madinapos.com, Panyabungan – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat koordinasi membahas permasalahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Kantor Bupati, Rabu (15/07/2026).

Rapat dipimpin Bupati Madina H. Saipullah Nasution dan dihadiri unsur Forkopimda serta kepala OPD terkait.

Dalam rapat belum diputuskan tindak lanjut final. Forkopimda menyepakati dua langkah utama, yaitu pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di Madina. Untuk merumuskan langkah teknis, Bupati membentuk tim kecil.

“Setelah saran dan usulan selesai dirumuskan tim, Forkopimda dalam waktu dekat akan kembali bertemu untuk memastikan langkah apa yang akan diambil,” kata Saipullah.

Selain PETI, rapat juga membahas perusahaan tambang emas PT Sorik Masmining. Bupati menyebut sudah tiga kali menyurati perusahaan tersebut dan berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara.

“Secara formal PT Sorik Masmining sudah memiliki izin eksploitasi atau kontrak karya. Namun sampai saat ini belum ada kegiatan. Pembebasan lahan, pembuatan jalan, maupun sarana pendukung lainnya belum dilakukan,” ujar Bupati.

Ia menyoroti luas wilayah konsesi perusahaan yang mencapai 66 ribu hektar. Menurutnya luasan tersebut terlalu besar dan menghambat usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemkab.

“Luas 66 ribu hektar ini terlalu besar. Kita minta agar dikurangi. Sebab sebagian usulan WPR dari pemerintah daerah masuk ke dalam lokasi PT Sorik Masmining. Kalau tidak dikurangi, WPR kita akan ditolak pemerintah pusat,” jelasnya.

Bupati menegaskan, jika perusahaan tidak memberi manfaat dan kontribusi kepada Pemda Madina, maka Pemkab akan mengusulkan evaluasi kepada pemerintah pusat.

“Opsinya, kalau tidak ada manfaat dan kontribusi terhadap Pemda Madina, PT Sorik Masmining akan kita usulkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi dan menunjuk perusahaan lain,” tegasnya.

Ketua DPRD Madina Erwin Effendi Lubis menyatakan Madina tidak menolak investor. Namun investor wajib bertanggung jawab dan memberi dampak positif bagi masyarakat.

“Kami akan koordinasikan dengan komisi terkait. Kalau ada manfaatnya akan kami pertahankan. Tapi kalau tidak ada manfaat, kami akan rekomendasikan pencabutan izin. Ini sudah 25 tahun tidak ada manfaat,” kata Erwin.

Rapat Forkopimda ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian permasalahan PETI di Madina secara terpadu, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi masyarakat. (Suaib Rizal).