Kasus Pencemaran Nama Baik di Ujung Batu IV Ditangani Satreskrim Polres Palas, SP2HP Keluar.

Madinapos.com, Padang Lawas –Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Padang Lawas menandakan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tidak berhenti di meja administrasi.

Perkara dengan pelapor, Elvi Sutianti itu kini resmi bergulir dalam proses penyelidikan dengan nomor STTPL/B/139/IV/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan SP2HP Nomor B/223/V/RES.1.14/2026/RESKRIM yang diajukan pada 11 Mei 2026, peristiwa terjadi di Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.

Dugaan tindak pidana yang disangkakan mengacu pada Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Dalam SP2HP disebutkan 3 orang terlapor dengan inisial:
1. R dan B – Diduga melakukan corat-coret di dinding rumah pelapor dengan kata-kata penghinaan dan kata-kata kotor menggunakan cat. Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Mei 2026 sekira pukul 10.30 WIB.
2. SR – Diduga melakukan pemadaman meteran listrik sehingga menyebabkan CCTV milik pelapor tidak berfungsi.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus, SH saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa 14/07/2026 sore, menegaskan bahwa perkara ini akan segera dilakukan gelar perkara.

“Saksi telah selesai diperiksa semua, sementara terlapor yang diduga sebagai pelaku sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua. Kami akan segera melakukan gelar. Kita tetap mengacu pada peraturan dan UU serta Standar Operasional Kepolisian,” ujar AKP Irwansyah.

Dalam SP2HP tersebut, Kasat Reskrim juga menunjuk tim penyidik untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

Kepada awak media, Elvi Sutianti berharap proses hukum terhadap para terduga pelaku segera dituntaskan agar kedepan masyarakat tidak bertindak sesuka hati tanpa memikirkan perbuatannya,” harap Elvi.

Publik kini menaruh perhatian terhadap sejauh mana proses penyelidikan dilakukan secara serius dan tanpa tebang pilih. Ketegasan dan transparansi penyidik akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil.

Penulis: A Salam Siregar.