Madinapos.com, Sinunukan V – Polemik internal yang melanda Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V memuncak pasca langkah hukum yang diambil oleh Kantor Hukum Pondok Peranginan, AFNAN, SH & REKAN. Pihak kuasa hukum resmi melayangkan somasi pertama kepada Ketua Pembina Yayasan, Mansur Latif, terkait kebijakan pemberhentian pengurus yang dinilai cacat prosedur.
Dalam kegiatan sosialisasi hukum yang berlangsung di Aula Yayasan AT-TAQWA, kuasa hukum H. Wiyono, S.Pd., yakni Afnan, SH, menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpin kliennya masih memiliki legalitas yang sah.
Berdasarkan Akta Nomor 14 Tahun 2022, masa jabatan pengurus saat ini baru akan berakhir pada tahun 2027.
Oleh karena itu, Afnan menegaskan bahwa setiap upaya pemberhentian harus melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART yayasan dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Selain menyoroti aspek prosedural, tim hukum juga mencatat adanya kejanggalan administratif berupa permintaan honorarium sebesar Rp78 juta yang diajukan oleh Ketua Pembina kepada pihak pengurus yayasan.
Isu pemberhentian ini memicu keresahan di kalangan orang tua santri. Kepala Madrasah Tsanawiyah, Bu Reffi, mengungkapkan bahwa sempat muncul ancaman penarikan santri oleh sejumlah orang tua sebagai bentuk protes atas pergeseran posisi H. Wiyono.
“Para orang tua menilai Bapak H. Wiyono telah memberikan kontribusi besar bagi perkembangan yayasan. Meskipun niat penarikan santri saat ini diurungkan, kami sangat berharap situasi segera kondusif agar proses belajar mengajar tidak terganggu,” ujar Bu Reffi.
Dukungan serupa juga mengalir dari dewan guru dan perwakilan orang tua santri, Hendri, yang berharap konflik diselesaikan melalui jalur musyawarah atau hukum demi keberlangsungan pendidikan anak-anak.
Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum memberikan waktu selama tujuh hari kepada Ketua Pembina Yayasan untuk memberikan tanggapan. Tuntutan utama dalam somasi ini adalah:
_Menangguhkan atau mencabut keputusan pemberhentian pengurus.
_Membuka ruang mediasi antarpihak untuk mencari solusi terbaik.
Afnan menegaskan bahwa prioritas utama dari langkah hukum ini adalah menjaga stabilitas pendidikan. “Tujuan kami adalah menyelamatkan kepentingan pendidikan anak-anak agar tidak menjadi korban dalam konflik internal ini,” pungkasnya. (Rel).
