Madinapos. com – Medan.
Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap jaringan/sindikat Internasional Malaysia – Provinsi Aceh – Provinsi Sumut (khusus Medan) dengan kasus pidana narkotika jenis shabu seberat 55 Kg dan 10 butir pil ecstasy. Irjen Pol. Drs Agus Andrianto,SH, MH menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut sebanyak 1 tersangka dengan inisial HY.
Dalam keterangan persnya Rabu (20/2/2019) di Mako Poldasu dilansir dari SentralBerita.com, Kapolda Sumut menjelaskan ,” dengan tertangkapnya barang bukti sebanyak 55 Kg jenis shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 550.000 orang dengan asumsi 1 Gram Shabu untuk 10 orang pengguna. Narkotika jenis Pil Ekstasy tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa 10.000 orang dengan asumsi 1 butir pil ekstasy dengan 1 orang pengguna.Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 560.000 orang”.
Tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, dengan penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidanan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M (UU RI No. 35 Tahun 2009)
Barang Bukti yang disita: 3 Buah tas jinjing berisikan 40 bungkus kemasan teh cina warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 40 kg dan 2 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan keseluruhan 10.000 butir pil ekstasy logo ikan warna orange.
1 Buah koper berisikan 10 bungkus teh cina warna hijau bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 10 kg. 1 Buah tas ransel berisikan 5 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan ”GUAN YING WANG” berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 5 kg.1 unit hand phone. (SB/Alqaf)