BAZNAS Deli Serdang dan APPI Sumut Dialog Soal Zakat ASN, Utamakan Transparansi dan Ukhuwah

Madinapos.com, Deli Serdang – Polemik terkait pemotongan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ditempuh melalui jalur musyawarah dan dialog terbuka. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Deli Serdang bersama Aliansi Pemuda Peduli Indonesia (APPI) Sumut menggelar pertemuan penuh suasana ukhuwah Islamiyah di Kantor BAZNAS Deli Serdang, Jumat (8/5/2026).

Dialog tersebut digelar menyusul berkembangnya aspirasi dan rencana aksi unjuk rasa dari APPI Sumut terkait dugaan pemotongan zakat ASN yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hadir dalam kegiatan itu Kabid Waspada Nasional Kesbangpol Deli Serdang Nova Ilyas Bangun, Kanit III Intelkam Polresta Deli Serdang AKP Agus Situmorang, SH, Ketua BAZNAS Deli Serdang H. Surya Putra, Wakil Ketua BAZNAS Syarifuddin Manik, SH, Wakil Ketua BAZNAS Adami, S.Ag., M.Pd, Koordinator Lapangan APPI Sumut Maulana Fathur beserta anggota APPI Sumut.

Dalam dialog tersebut, APPI Sumut menyampaikan aspirasi terkait mekanisme zakat profesi ASN, termasuk dugaan pemotongan bagi ASN yang belum mencapai nisab serta permintaan transparansi pengelolaan dana zakat umat.

Selain itu, berkembang pula opini di masyarakat mengenai dugaan penggunaan dana zakat untuk program tertentu, termasuk isu MBG. APPI Sumut menegaskan bahwa zakat harus dilaksanakan secara ikhlas tanpa unsur paksaan.

Menanggapi hal itu, Ketua BAZNAS Deli Serdang H. Surya Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memaksa ASN membayar zakat profesi.
“Zakat merupakan ibadah yang lahir dari keimanan dan keikhlasan. BAZNAS hanya memfasilitasi ASN yang bersedia menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, formulir yang beredar hanya sebatas persetujuan administrasi pemotongan melalui pihak bank bagi ASN yang bersedia. BAZNAS juga membantah adanya keterkaitan dana zakat dengan program MBG serta memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat Islam dan aturan yang berlaku.

Seluruh pihak sepakat bahwa persoalan zakat harus diselesaikan melalui tabayyun, komunikasi, dan musyawarah agar tidak memicu kesalahpahaman maupun perpecahan di tengah masyarakat.

Keterlibatan unsur Kesbangpol dan Intelkam Polresta Deli Serdang dinilai menjadi langkah penting menjaga kondusivitas daerah agar isu sosial-keagamaan tidak berkembang menjadi konflik sosial. (RHy).