Menu

Mode Gelap

Nasional

Gagal Awasi Ilegal Mining dan Logging, Balai TNBG Didesak Kembalikan Hutan ke Masyarakat Adat


					Gagal Awasi Ilegal Mining dan Logging, Balai TNBG Didesak Kembalikan Hutan ke Masyarakat Adat Perbesar

Madinapos.com, Panyabungan – Pengawasan di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) dinilai berada pada titik nadir. Maraknya aktivitas ilegal mining (pertambangan liar), ilegal logging (penebangan liar), hingga ilegal planting (perkebunan ilegal) di zona inti memicu desakan keras agar pengelolaan hutan dikembalikan kepada masyarakat melalui skema Hutan Adat.

Kritik tajam muncul dari Ali Mutiara Rangkuti yang merupakan tokoh masyarakat Mandailing Natal, ia menanggapi ketidakmampuan Balai TNBG dalam menjalankan amanah undang-undang. Padahal, secara teknis, pembagian zonasi telah ditetapkan dengan jelas untuk melindungi ekosistem hutan tersebut.

” Lemahnya pengawasan menjadi sorotan utama. Sangat disayangkan aktivitas melanggar hukum bisa menembus hingga ke zona inti, padahal negara telah mengalokasikan anggaran operasional yang besar serta personel yang digaji khusus untuk menjaga kawasan tersebut,” kata Ali Mutiara.

” Sangat ironis, zonasi sudah jelas, personel ada, biaya operasional tersedia, tapi kegiatan ilegal justru lolos hingga ke zona inti. Ini menunjukkan ada kegagalan fungsi pengawasan yang sangat mendasar,” tambahnya.

Muncul usulan radikal jika pihak Balai TNBG sudah tidak mampu lagi mengemban amanah undang-undang, lebih baik pengelolaan kawasan tersebut dilepaskan dan statusnya diubah menjadi Hutan Adat dengan alasan masyarakat adat memiliki ikatan emosional dan aturan tradisional yang lebih mengakar dalam menjaga hutan dibandingkan pengawasan formal yang dinilai administratif semata.

Juga Penjagaan berbasis komunitas lokal seringkali lebih ketat karena masyarakat merasakan langsung dampak kerusakan lingkungan (seperti banjir dan kekeringan) jika hutan rusak juga menyerahkan hutan kepada masyarakat lokal dianggap sebagai bentuk pengakuan hak-hak adat yang selama ini terpinggirkan oleh status Taman Nasional.

Ali Mutiara menyebutkan, Kritik ini merupakan bentuk peringatan keras bagi Balai TNBG. Jika kinerja pengawasan tidak segera dievaluasi dan diperketat, usulan untuk mengganti nama TNBG menjadi Hutan Adat akan semakin kuat disuarakan ke tingkat pusat.

“Jika memang tidak sanggup, lebih baik jujur dan angkat tangan. Biarkan masyarakat dengan kearifan lokalnya yang menjaga warisan nenek moyang ini. Jangan sampai status Taman Nasional hanya menjadi simbol di atas kertas sementara hutannya habis dijarah,” pungkasnya. (Topen).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wabup Atika Terima Perwakilan Kementan, APBN Dikucurkan untuk Optimasi dan Rehabilitasi Lahan di Madina

1 Mei 2026 - 22:34

Hadiri May Day Sumut 2026, Bupati Madina Terima 500 Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

1 Mei 2026 - 14:31

Pemkab Madina Sosialisasi PPTPKH, Upaya Beri Kepastian Hukum Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

1 Mei 2026 - 11:54

Anak Desa Melenting ke Kota: Kiprah Gus Rozi di Pemuda Parlemen Indonesia

1 Mei 2026 - 11:45

Hj. Salbiah Bangga, Siswa MAN 1 Madina Berjaya di Ajang O2SN Kabupaten

1 Mei 2026 - 11:30

Sinergi Pemuda, Aksi Nyata: DPP Pemuda Parlemen Indonesia Resmi Dilantik, Siap Kawal Narasi Kebangsaan

29 April 2026 - 20:01

Trending di Nasional