Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BLT, Pemkab Madina Tunggu Vonis Hakim untuk Nonaktifkan Kades Simpang Bajole


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Madinapos.com, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan sikap terkait status hukum Kepala Desa (Kades) Simpang Bajole Kecamatan Lingga Bayu yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina Irsal Fariadi SSTP menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau jalannya persidangan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan aturan administratif terhadap aparatur desa yang terjerat masalah hukum.

Ia menegaskan bahwa proses penonaktifan Kades Simpang Bajole akan dilakukan segera setelah adanya kekuatan hukum tetap (inkrah).” Pemkab Madina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, begitu vonis hakim dijatuhkan kepada terdakwa, maka pemerintah akan langsung mengambil tindakan penonaktifan dari jabatan Kades,” tegasnya.

Irsal juga menyampaikan, langkah ini diambil sesuai dengan mekanisme regulasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang tersandung kasus pidana.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penyaluran dana BLT di Desa Simpang Bajole. Perkara tersebut kini telah masuk ke ranah persidangan dengan Kades bersangkutan duduk sebagai terdakwa.

Kemudian Irsal berharap, semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Madina agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana bantuan untuk masyarakat.

Sebelumnya, kuasa hukum saksi, Ali Sumurung, S.H., meminta agar Pemkab Mandailing Natal segera menonaktifkan terdakwa dari jabatannya sebagai Kepala Desa.

” Dengan status yang sudah terdakwa, alangkah baiknya Pemkab Mandailing Natal segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kades dari jabatannya untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” tegasnya.

Ali Sumurung menambahkan bahwa penonaktifan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah krusial untuk menjamin objektifitas di lapangan. Menurutnya, posisi terdakwa yang masih menjabat sebagai Kepala Desa aktif dikhawatirkan dapat memengaruhi psikologis warga yang menjadi saksi dalam perkara ini.

” Kita ingin proses hukum ini berjalan murni tanpa ada intervensi atau beban mental bagi warga Desa Simpang Bajole yang memberikan keterangan. Secara etika pemerintahan, status terdakwa seharusnya diikuti dengan pemberhentian sementara agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi proses persidangan,” pungkasnya. (Redaksi).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah