MARPOKAT Desak Pemkab Madina Percepat Legalitas Tambang Rakyat demi Kepastian Hukum

Madinapos.com, Panyabungan – Sektor pertambangan rakyat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini berada di persimpangan jalan antara potensi ekonomi yang melimpah dan bayang-bayang kerentanan hukum. Meski diakui sebagai tulang punggung ekonomi lokal, ketiadaan legalitas formal dinilai masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup para penambang tradisional.

Ketua Umum Masyarakat Pengelola Tambang Rakyat (MARPOKAT), Abdul Rajab, menyoroti paradoks yang terus menghantui masyarakat. Ia menegaskan sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Madina mengambil peran aktif sebagai inisiator dalam mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Minerba.

Dalam keterangannya, Abdul Rajab mempertanyakan sejauh mana komitmen negara dalam melindungi warganya yang berupaya mencari nafkah melalui kekayaan alam di tanah sendiri. Menurutnya, perangkat regulasi sudah tersedia, namun eksekusi di tingkat daerah memerlukan dorongan yang lebih kuat agar masyarakat tidak lagi merasa waswas saat bekerja.

” Apakah penambang yang menjadi penggerak ekonomi ini harus selalu dibayang-bayangi ketidakpastian hukum? Padahal regulasi yang mengatur sudah jelas. Di sinilah pentingnya kehadiran pemerintah daerah untuk mempercepat penetapan WPR dan IPR,” tegas Abdul Rajab, Kamis (12/3/2026).

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah untuk duduk bersama dengan masyarakat penambang. Pemkab diharapkan mampu menghadirkan para pakar dari berbagai disiplin ilmu—mulai dari ahli ekonomi dan geologi hingga unsur teknis energi dan sumber daya mineral—guna merumuskan tata kelola tambang yang berkeadilan serta berkelanjutan bagi lingkungan masa depan Madina.

Bagi MARPOKAT, legalitas bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk nyata pengakuan negara terhadap hak-hak rakyat. Abdul Rajab menekankan bahwa besarnya potensi tambang di Mandailing Natal harus dibarengi dengan integritas dan keberanian para pemangku kebijakan, agar payung hukum tersebut tidak disalahgunakan untuk praktik yang merugikan publik.

Ia mengingatkan bahwa pertambangan sejati bukanlah sekadar aktivitas pengerukan kekayaan bumi secara masif, melainkan upaya membangun masa depan dengan martabat yang terjaga.

“ Percepatan WPR dan IPR adalah solusi paling efektif agar aktivitas tambang rakyat di Madina memiliki visi yang jelas, demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat luas,” pungkasnya.

Sementara, Tokoh masyarakat Mandailing Natal Ali Mutiara Rangkuti mengatakan hari ini ada sosialisasi WPR- IPR di Kantor Camat Muara Batang Gadis terkait Blok Sale Baru. Artinya Pemprov Sumut dan Pemkab berupaya agar Pertambangan Rakyat dapat urus Izin.

Ia mengungkapkan keterlambatan ini bukan salah pemkab Madina, namun ada di Pemerintah Pusat dan Pemprov yang lamban dalam memberikan regulasi, juklak, juknis nya.

Bupati juga udah usulkan Revisi WPR ke Pemprov diperbanyak Bloknya, yang semula hanya 7 Blok, jadi diusulkan 34 blok, agar makin banyak wilayah dapat para petambang urus izin.

” Pemkab terus berupaya terkait WPR-IPR ini, namun terus mentok di Provinsi dan Pusat, mudah-mudahan di sosialisasi haru ini yang dilaksanakan di kantor Camat MBG membuahkan hasil yang berpihak kepada masyarakat penambang,” ujarnya. (Suaib Rizal).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *