Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

3 Orang Pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan 2023-2024 di Tahan Penyidik Kejati Sumut


					3 Orang Pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan 2023-2024 di Tahan Penyidik Kejati Sumut Perbesar

Madinapos.com, Medan – Setelah sebelumnya pada tanggal 29 Oktober 2025 telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat terkait dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, pada hari ini Selasa tanggal 24 Februari 2026 Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yakni:
1. Sdr. W.H (Selaku Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2023)
2. Sdr. M.L.A.SIHITE (selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024) dan
3. Sdr. S.H.S (juga selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024).

Dugaan perbuatan melawan hukum, bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.

Bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka W.S pada tahun 2023, S.H.S untuk tahun 2024 dan tersangka M.L.A juga untuk tahun 2024 dimana pada masanya masing-masing tersangka merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.

Tim penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Penyidik menghimbau kepada pihak-pihak yang terkait atau terindikasi berkaitan dengan perkara ini agar bersikap kooperatif, penyidik berkomitmen akan terus melakukan pendalaman penanganan perkara ini secara profesional demi penyelamatan atau pemulihan kerugian keuangan negara. (RHy).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Paluta Gelar Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iman Desa Batugana

25 Februari 2026 - 23:05

Reses DPR RI Rapidin Simbolon Ukir Senyum Ibu Ibu Jelang Buka Puasa

25 Februari 2026 - 20:31

Kolaborasi Lintas Sektor, Penataan Kabel Utilitas Harus Segera Dikerjakan Sebelum HUT 26 APKASI

25 Februari 2026 - 20:12

Kalah Banding, Pemko Padangsidimpuan Dihukum Bayar Rp883 Juta Kepada CV Central Grafika

25 Februari 2026 - 20:01

Dua Tahun Derita Tumor Laring Warga Tangga Bosi Dua Butuh Sentuhan Kasih

25 Februari 2026 - 05:24

Penyampaian Informasi Pendataan Calon Penerima KUR bagi Pegiat Ekonomi Kreatif

24 Februari 2026 - 22:13

Trending di Berita Daerah