Madinapos.com, Panyabungan – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa pendidikan tinggi berperan strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap memperhatikan nilai-nilai humaniora. Mandat ini menempatkan perguruan tinggi bukan sekadar sebagai institusi pengajaran, melainkan sebagai pusat produksi pengetahuan yang menjadi rujukan moral dan intelektual dalam perumusan kebijakan publik.
Namun, relasi ideal antara perguruan tinggi dan pemerintah hari ini tampak kian menjauh dari cita-cita normatif tersebut. Alih-alih menjadi mitra strategis berbasis riset, keduanya sering berjalan dalam orbit yang berbeda. Pemerintah bergerak cepat dengan logika politik dan tuntutan popularitas, sementara perguruan tinggi sibuk dengan agenda internal yang tidak selalu bersentuhan langsung dengan kebutuhan kebijakan publik.
Secara konseptual, kurikulum dan desain pembelajaran di perguruan tinggi tidak hanya dimaksudkan sebagai proses transfer of knowledge. Ia juga menjadi ruang dialektika kebijakan: menguji, mengkritisi, dan merumuskan alternatif berbasis teori dan temuan empirik. Idealnya, hasil riset akademik menjadi fondasi pertimbangan dalam setiap program strategis negara. Di titik inilah kemitraan epistemik antara pemerintah dan perguruan tinggi seharusnya terbangun.
Sayangnya, dalam praktik, tidak sedikit kebijakan publik yang terkesan lahir tanpa dialog akademik yang memadai. Salah satu contoh yang ramai diperbincangkan adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Secara normatif, tujuan program ini tentu mulia: memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: sejauh mana desain dan implementasinya benar-benar berbasis pada pemetaan problem gizi yang komprehensif?
Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukkan bahwa persoalan stunting masih menjadi tantangan serius, dengan jutaan balita terdampak. Dalam perspektif kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), prioritas intervensi semestinya disusun berdasarkan kelompok paling rentan secara epidemiologis. Di sinilah pentingnya keterlibatan aktif kalangan akademik: ahli gizi, kesehatan masyarakat, pendidikan, hingga ekonomi kebijakan dalam memastikan bahwa desain program tepat sasaran, berkelanjutan, dan sensitif terhadap konteks sosial.
Di sejumlah daerah, media juga melaporkan adanya persoalan implementasi, mulai dari distribusi hingga kualitas dan kuantitas penerimaan anak terhadap menu yang disediakan. Fakta-fakta ini tidak serta-merta membatalkan tujuan baik program, tetapi menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak cukup digerakkan oleh niat baik dan daya tarik politis. Ia memerlukan perencanaan matang, uji konseptual, serta evaluasi berkelanjutan yang melibatkan perguruan tinggi sebagai mitra kritis.
Pada saat yang sama, perguruan tinggi pun tidak sepenuhnya bebas dari persoalan. Orientasi yang terlalu administratif terutama pada perolehan akreditasi dan pemeringkatan sering kali membuat energi akademik tersedot pada pencapaian indikator formal. Riset memang meningkat secara kuantitatif, tetapi tidak selalu terhubung dengan problem konkret di masyarakat. Tidak sedikit hasil penelitian yang berhenti sebagai publikasi, tanpa jembatan menuju kebijakan.
Lebih dari itu, kebebasan akademik yang merupakan ruh perguruan tinggi juga menghadapi tantangan. Ketika ruang kritik menyempit atau suara akademik dianggap sebagai ancaman, maka dialog sehat antara ilmu dan kekuasaan menjadi terganggu. Padahal, dalam tradisi demokrasi yang matang, pemerintah membutuhkan kampus sebagai “penyampai kebenaran yang tidak selalu nyaman”, bukan sekadar legitimator kebijakan.
Karena itu, pembenahan relasi ini mendesak dilakukan. Pemerintah perlu membuka ruang institusional yang sistematis untuk melibatkan perguruan tinggi dalam setiap tahapan kebijakan strategis, misalnya melalui kewajiban penyusunan policy brief akademik independen sebelum peluncuran program atau kebijakan. Sebaliknya, perguruan tinggi harus lebih proaktif menerjemahkan hasil risetnya dalam bahasa kebijakan yang aplikatif dan mudah diakses pengambil keputusan.
Jika pemerintah kehilangan kepekaan epistemik dan perguruan tinggi kehilangan keberanian moral, maka kebijakan akan lahir tanpa kedalaman, dan ilmu akan tumbuh tanpa kebermanfaatan. Bangsa ini tidak kekurangan regulasi, juga tidak kekurangan riset. Yang kerap absen adalah dialog yang jujur dan setara antara kekuasaan dan pengetahuan.
Di titik inilah perguruan tinggi perlu kembali pada khitahnya: sebagai penjaga nalar publik dan produsen gagasan yang merdeka. Dan pemerintah, pada saat yang sama, perlu melihat kampus bukan sebagai pelaksana teknis kebijakan, melainkan sebagai mitra intelektual yang memastikan setiap program negara berdiri di atas fondasi ilmiah yang kokoh. Tanpa itu, pembangunan hanya akan bergerak cepat, tetapi tidak selalu bergerak tepat.
Oleh:
Dr. Rohman, M.Pd
Dosen STAIN Mandailing Natal
(R-Adnan).











