Madinapos.com, Medan – Bupati Mandailing Natal (Madina) secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2024/2025. Penyerahan dokumen ini dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada Rabu (12/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti undangan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara. Hadir mendampingi Bupati dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua DPRD Mandailing Natal, Inspektur Kabupaten, Kepala BPKAD, serta Kepala Bapenda Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam LHP tersebut, BPK RI memberikan empat rekomendasi strategis guna meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD di Kabupaten Mandailing Natal, yaitu:
1. Penyusunan regulasi pengelolaan retribusi secara lengkap.
2. Perbaikan pendataan potensi pajak dan retribusi secara menyeluruh.
3. Penyempurnaan tata cara pemungutan pajak dan retribusi.
4. Peningkatan kualitas sistem informasi serta pengelolaan pajak dan retribusi yang terintegrasi.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Mandailing Natal menyampaikan komitmen penuhnya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara cepat. Ia menilai masukan dari BPK sangat krusial bagi kemajuan daerah.
“Perbaikan kinerja pengelolaan PAD diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menargetkan tindak lanjut rekomendasi ini akan menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah.(Hamzah).











