Madinapos.com, Panyabungan – Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Dr. Sarmadan Pohan, SH, MH, merespons kinerja Unit Reskrim Polsek Kotanopan dan Sat Reskrim Polres Madina atas insiden satu penambang emas di Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan, tewas tertimbun di bekas galian tambang emas tanpa izin.
Peristiwa meninggalnya satu orang penambang dan dua orang mengalami luka ini terjadi pada, Sabtu sore hari, 31 Januari 2026. Korban meninggal bernama Budi Hartono (49), sementara korban luka pada bagian wajah dan tangan bernama Musdi Lubis dan Ahmad Sarif.
Ketika kejadian, Budi Hartono secara langsung dibawa ke rumah duka di Desa Hutadangka, dan dua rekannya, Musdi dan Sarif dibawa ke Puskesmas Kotanopan.
Menyikapi insiden ini, Dr. Sarmadan Pohan menerangkan insiden ini sudah jelas terjadi dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia berpendapat pelanggaran hukum sudah jelas ada dalam peristiwa tersebut.
“Yang seharusnya pihak kepolisian aktif dalam pengungkapan atas kematian tersebut supaya ada kepastian hukumnya sesuai dengan KUHP Pasal 158 dan Pasal 53,” kata dia, Selasa (10/2/2026).
“Setiap orang yang melakukan penambang emas tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun denda 100 juta rupiah. Aturan hukumnya jelas,” lanjutnya.
Dalam konteks kajian hukum ini, Sarmadan juga menerangkan sangat luas cakupannya dalam pertambangan emas ilegal. Ia mendorong penegakan hukum harus dimulai dari pemilik tambang atau pengusaha atau pemodal.
“Penegak hukum harus menghajar pihak-pihak tersebut sehingga kepastian penegakan hukumnya dapat dirasakan oleh masarakat,” imbuhnya.
Maka dari itu, kata dia, jika hal ini tidak segera diproses oleh penegak hukum maka akan semakin banyak masyarakat mempertanyakannya dan semakin tinggi rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dalam hal ini Polres Madina yang menjadi tugas dan kewajiban dalam penegakan hukum.
Sarmadan juga menyoroti kinerja pemerintah daerah dan penegak hukum di Kabupaten Madina. Ia menyebut persoalan tambang emas ini bukan lagi cerita kemarin, akan tetapi sudah berlarut-larut tanpa ada kepastian legalitas.
“Pembahasan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal tidak akan ada habisnya tanpa ada keseriusan dari pemerintah dan penegak hukum,” tegasnya.
Ia menerangkan, di dalam Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009, sudah jelas diatur dalam pelaksanaan pertambangan.
“Namun dalam hal ini banyak masyarakat tidak menghiraukan peraturan ini lagi dikarenakan pemerintah dan penegak hukum diduga membiarkannya,” tutupnya. (Suaib Rizal).











