Madinapos.com, Panyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa (06/01/2026).
Penandatanganan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati Mandailing Natal, H.Saipullah Nasution, didampingi jajaran asisten dan kepala OPD terkait. Dari pihak Kejaksaan, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing, Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., beserta jajaran strukturalnya.
Bupati Madina H.Saipullah Nasution usai menandatangani nota kesepahaman itu mengatakan, hari ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman, dan sepakat kegiatan hari ini harus dilaksanakan di awal tahun.
“Lebih baik mencegah sebelum terjadi pelanggaran dari pada terjadi tindakan hukum baru penyelesaian sehingga dampaknya tidak baik,” sebut Bupati.
Diyakininya, bahwa pihak kejaksaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk mendapingi pemerintah daerah dan memberikan yang terbaik agar pelaksanaan pembangunan di Madina ini semakin baik kedepan.
“Saya tidak mau lagi terjadi peristiwa-peristiwa hukum yang menyandra dan membuat teman-teman melabat kinerjanya tidak bisa mencapai tujuan karena harus berhadapan dengan hukum,” katanya.
Menurutnya, lebih baik sejak awal dilakukan kordinasi dengan kejaksaan untuk pendampingan hukum, karena pihak kejaksaan lebih tahu hal-hal apa yang harus dipertimbangkan yang boleh dan tidak boleh dikerjakan.
Di tempat yang sama Kajari Mandailing natal juga dalam sambutanya mengatakan Pendandatangan MoU ini bukanlah sekedar seremonial, atau administrasi rutin,
Diharapkan dengan adanya MoU ini, kualitas pelayanan publik di Mandailing Natal semakin meningkat dan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah menjadi lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Madina.” Ini adalah bentuk pernyataan bahwa kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan di bumi gordang sambilan ini.
sambungnya” dalam struktural kejaksaan kami memiliki instrumen penting melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( DATUN ) berdasarkan regulasi bidang datun memiliki Kewenangan pertimbangan hukum Laporan Operasional (LO) dan Laporan Realisasi Aanggaran (LRA).
Memberikan pendampingan agar setiap, Kebijakan dan proyek strategis, di dinas-dinas lingkungan pemkab Madina, memiliki landasan hukum yang ke dua, “Pelayanan Hukum ” Memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah jika menghadapi skema hukum di pengadilan, yang terakhir, bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian dalam penyelesaian masalah antar intansi.
Pantauan di lokasi, prosesi penandatanganan dilakukan di atas meja kayu berukir di tengah ruangan, disaksikan oleh para pejabat teras Pemkab Madina dan perwakilan instansi vertikal. (Hamzah).











