Madinapos.com, Lubuk Pakam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang, Selasa (20/5).
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Ismail, S.STP., M.SP, selaku Kepala Dinas dan Munifah Suryani Harahap, SE, selaku Bendahara Pengeluaran. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan atas dugaan penyimpangan dana kegiatan belanja perjalanan dinas, pelatihan, dan penghargaan terhadap atlet Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) tahun anggaran 2024.
Dalam rilis resminya, Kejari Deli Serdang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp611.200.000,00. Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menindaklanjuti hasil penyidikan, Kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Ismail ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Medan, sedangkan Munifah Suryani Harahap juga ditahan di lokasi yang sama. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 20 Mei 2025.
Kepala Kejari Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejari Deli Serdang terus berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus memberikan informasi lanjutan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini, serta akan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses hukum berjalan dengan baik. (Rhy).











