Madinapos.com, MBG – Pemerintah Desa (Pemdes) Sikapas dan Badan Permusawaratan Desa (BPD) Desa Sikapas menggelar Rapat Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tempat diaula Gedung Serbaguna Desa Sikapas,Kec.Muara Batang Gadis, Kab.Mandailing Natal,Pada Selasa (13/05/2025) sekira pukul 09:00 Wib Alhamdulillah acara berjalan lancar dan baik.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Turut hadir, Camat Muara Batang Gadis yang diwakili oleh Kasipem Kecamatan Muara Batang Gadis Baharuddin,S.sos, Kapolsek Muara Batang Gadis yang diwakili oleh Aiptu Indra Ali Akbar,Aipda Arie Adi, Dandramil 17 Natal diwakili oleh Serda Indra Saleh, Pendamping Kecamatan Muara Batang Gadis Gunawan Rasid, Kepala Desa Sikapas Ikhwansyah,Ketua Badan Permusawaratan Desa Khairul Pohan,Pendamping Lokal Desa Lisnawati Dalimunthe,dan Murtaza, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Pemudi,dan warga setempat.
Dalam sambutanya,Kepala Desa Ikhwansyah menyampaikan,”setelah terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini nantinya harapan kami bisa berhasil kemudian kami dari Pemerintah Desa berharap untuk bisa mengangkat ekonomi masyarakat Desa Sikapas khususnya masyarakat Muara Batang Gadis pada umumnya semoga nantinya berjalan dengan baik dan lancar,”harap Kades
Pendamping Kecamatan Muara Batang Gadis Gunawan Rasid dalam acara tersebut mengatakan,”Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melibatkan beberapa tahapan, yang pertama dimulai dari persiapan, rapat pendirian,hingga pengesahan akta pendirian oleh Notaris dan pengajuan ke Kementerian/Dinas Koperasi dan UKM. Setelah pengesahan,Koperasi dapat memulai operasionalnya dan mengajukan izin usaha melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Pengelolaan Koperasi ini dilakukan dilakukan mulai dari lima orang Pengurus yang terdiri dari ketua, dua wakil ketua bidang,Sekretaris, dan Bendahara, serta dewan Pengawas yang diketuai oleh kepala Desa dan dua orang anggota dewan Pengawas dari unsur masyarakat.”pungkasnya
(Penulis: Parwis Batubara)