Madinapos.com, Panyabungan – Penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) mulai bekerja melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan yang merugikan Teras Brilink di Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan.
Syawaluddin, pelapor atau berstatus korban, mengaku menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diantar oleh pihak Satreskrim Polres Madina, Senin (13/4/2025).
“Ada surat SP2HP kepada saya, dan terlapor juga dikirim surat untuk segera dimintai keterangan kata polisi pengantar surat tersebut,” ucap Syawaludidin, Selasa (15/4/2025).
Dilihat dalam SP2HP yang diterbitkan tersebut bernomor: B/215/IV/RES.1.11/2025/Reskrim. SP2HP itu dikeluarkan merujuk pada empat poin dari huruf a hingga b.
a. Laporan Polisi nomor: LP/B/110/III/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.
b. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/188/IV/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 4 April 2025.
c. Surat Perintah Tugas Penyelidikan nomor: SP-Gas/188.a/IV/RES.1.11/Reskrim tanggal 4 April 2025.
d. Surat Kapolres Madina nomor: B/200/IV/RES.1.11/Reskrim tanggal 4 April 2025 hal SP2HP.
Penyidik juga telah meminta keterangan pelapor dan dua orang saksi korban, yakni Putri Intan dan Irfansyah. Penyidik juga telah mengamankan bukti transaksi pengiriman uang melalui Teras BRI Link.
“Rencana tindak lanjut dalam perkara ini adalah membuat undangan wawancara klarifikasi perkara terhadap terlapor atas nama Manda Sari Lubis untuk dimintai keterangannya,” bunyi poin nomor tiga dalam SP2HP yang diterima pelapor dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin, SH, MH.
Sekadar informasi, Teras Brilink merugi Rp24,8 juta akibat ulah dari terlapor. Atas hal itu, Syawaludin melaporkan ke Polres Madina untuk diproses secara hukum yang berlaku. (Redaksi).