Madinapos.com, Jakarta – Prof. Dr. Adi Mansar, SH, M.Hum, optimistis hakim panel 1 pada Mahkamah Konstitusi (MK) akan menguatkan Keputusan KPU Mandailing Natal (Madina) yang menyatakan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution, sebagai pemenang Pilkada Madina tahun 2024.
Kuasa hukum Paslon Saipullah-Atika (SAHATA) mengungkapkan optimismenya setelah mendengarkan jawaban KPU Madina selaku Termohon dan keterangan Bawaslu Madina pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Madina tahun 2024 di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Nanti kita (Pihak Terkait) diundang untuk mendengarkan putusan sela Hakim Konstitusi pada 11 Februari 2025,” kata Adi Mansar melalui sambungan telepon, Kamis (23/1/2025).
Adi Mansar menilai dalam Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalil permohonan yang diajukan Paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution selaku Pemohon adalah keliru
“Semestinya Pemohon mempermasalahkan perselisihan perolehan suara yang 941 itu. Tapi, itu nggak diangkat, misalnya kenapa bisa terjadi selisih 941 suara,” kata Adi Mansar.
Dia juga menilai tuduhan adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan dengan memanfaatkan posisi sebagai petahana untuk menggerakkan perangkat desa, melakukan mutasi jabatan guru, serta melibatkan ASN untuk melakukan kampanye, juga tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Bawaslu Madina mengatakan justru yang terlapor pihak Pemohon. Seperti dijelaskan Bawaslu di persidangan bahwa Pemohonlah yang melakukan pelanggaran kampanye. Ini dibuktikan dengan keterlibatan Kepala SD 315 Simpang Talap Atas yang melakukan kampanye aktif terhadap Pemohon, bahkan hal ini telah dilaporkan ke Bawaslu Madina.
“Karena dalil itu yang dimohonkan oleh Pemohon bisa dinyatakan gugur,” kata Adi Mansar.
Adi Mansar juga setuju bahwa MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang hanya menyidangkan selisih suara, tetapi juga memeriksa proses seperti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Namun, kata dia, kenyataannya tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan Pilkada Madina 2024.
“Kalau tuduhannya apa yang dilakukan KPU bersifat terstruktur, itu keliru besar. Karena rekomendasi Bawaslu terkait LHKPN Saipullah Nasution itu adalah rekomendasi alternatif dan itu bukan putusan. Kecuali kalau KPU yang membuat keputusan, itu wajib hukumnya ditindaklanjuti isi keputusan itu,” ungkapnya.
Karena sifatnya rekomendasi, kata dia, maka KPU yang menyelasaikannya dengan berpedoman pada PKPU Nomor 15 Tahun 2024, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Jika ada proses perbaikan yang dianjurkan oleh Bawaslu dan KPU sudah menjawabnya, maka persoalan hukumnya telah selesai. Itulah yang disebut Aliaga (ketua Bawaslu Madina) dalam persidangan,” tuturnya.
Oleh sebab itu, menurut dia, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dituduhkan tidak terbukti. Begitu juga pelanggaran administrasinya tidak terbukti. “Lebih tepat memang permohonan oleh Pemohon itu tidak dapat diterima,” katanya. (Rls).