Madinapos.com, Panyabungan – Polres Mandailing Natal (Madina) buka suara tentang peristiwa kaburnya seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH menyebut surat permohonan untuk penangkapan kembali dari Kepala Lapas Panyabungan Sartowali masuk pada 27 Desember 2024.
” Surat permohonan dari Lapas ke Polres Madina untuk penangkapan narapidana yang kabur itu masuk pada 27 Desember. Sementara peristiwa kaburnya narapidana ini tanggal 26 Desember 2024,” kata Bagus Seto, Rabu (8/1/2025).
Bagus menerangkan persoalan narapidana yang kabur dari sel tahanan ini bukan lagi menjadi tanggung jawab Polres Madina. Sebab tersangka sudah ditangani pihak kejaksaan dan sudan diadili.
” Artinya tanggung jawab tersangka ini sudah enggak ada sama polisi. Yang kedua, terkait dengan permintaan itu, Polres Madina sudah menerbitkan surat perintah untuk pencairan. Hasilnya sampai sekarang masih dalam pencarian,” jelas Bagus Seto.
Kepala Lapas Panyabungan Sartowali dan pejabatnya pasca peristiwa kaburnya narapidana ini kompak bungkam kepada media. Belum diketahui apa alasan pihak lapas sehingga memilih bungkam.
Diketahui, narapidana yang kabur adalah kasus pencucian di dua lokasi pada 18 April 2024. Narapidana yang kabur bernama Arief Rahman (29), warga Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur.
Tanggal 20 April 2024, Polsek Panyabungan berhasil mengamankan Arief Rahman bersama satu orang rekannya. Dilihat, Arief divonis hakim PN Medan kurungan 3 tahun penjara atas perbuatannya. Sisa masa tahanan Arief masih lama yakni 2 tahun 3 bulan. (Rls).