Madinapos.com, Panyabungan –
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan barang bukti dan barang rampasan kasus kejahatan dan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan cara dibakar, yang dilaksanakan di pelataran kantor Kejaksaan Negeri Madina, Selasa (19/11/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
1). Ganja sebanyak 75.491,59 (tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh satu koma lima puluh sembilan) gram.
2). Shabu sebanyak 249,67 (dua ratus empat puluh sembilan koma enam puluh tujuh) gram.
Barang bukti lainnya berupa:
– Pakaian 16 (enam belas) potong.
– Senjata Tajam/Parang 3 (tiga) bilah.
– Hanfone 10 (sepuluh) unit.
– Dan barang lainnya.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba ganja dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan, sabu dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang.
“Kajari Madina Muhammad Iqbal SH,MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sudah menjadi agenda tetap dari kejaksaan, dimana jika perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka barang bukti tersebut harus kita musnahkan, salah satunya adalah untuk mengurangi barang bukti yang ada di gudang Kejaksaan.
“Iqbal berharap dengan adanya pemusnahan sejumlah barang bukti itu, dapat mengurangi tingkat kriminalitas di Madina,”Semoga kedepannya, barang bukti yang dimusnahkan semakin berkurang,” tegas Iqbal.
“Saya mengajak dan meminta kepada pemerhati pemerintah, baik dari aparat penegak hukum kepolisian, pengadilan, kejaksaan, kodim, BNN dan Lapas, mari kita bersama-sama memberantas yang namanya Narkoba di Kabupaten Mandailing Natal”, Pungkasnya.
(Alfian)